Selasa, 26 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Disabilitas, Dorong Kebijakan Inklusif

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Disabilitas, Dorong Kebijakan Inklusif

Selasa, 26 Mei 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” pada Senin (25/5/2025). [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” pada Senin (25/5/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Musriadi. Forum ini menjadi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan aspirasi terkait pemenuhan hak dan akses layanan publik di Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Musriadi mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan RDPU tersebut. Menurutnya, pembangunan kota tidak hanya diukur dari aspek fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Ia menyebut Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen terhadap pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang ramah disabilitas, fasilitas publik yang aksesibel, hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.

Selain itu, perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang dijalankan melalui verifikasi Dinas Sosial.

Sementara itu, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan turut diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018. Aturan tersebut menetapkan kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.

Meski demikian, Musriadi menilai implementasi kebijakan inklusif di Banda Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya terkait akses fasilitas publik, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, kesempatan kerja, hingga ruang partisipasi sosial dan politik bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis universal accessibility guna mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang inklusif dan berkeadilan sosial.

“Diharapkan forum ini melahirkan rekomendasi nyata untuk memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Banda Aceh,” ujar politisi PAN tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI