Beranda / Parlemen Kita / DPRA Usulkan Raqan Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas 2023

DPRA Usulkan Raqan Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas 2023

Selasa, 04 Oktober 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi ganja yang diolah untuk keperluan medis. [Foto: iStockphoto/Tinnakorn Jorruang]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh terkait legalitas ganja medis menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023 mendatang.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi menyebutkan usulan Raqan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Legislasi, pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.

"Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya. Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis," kata Falevi Kirani kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Sebagai informasi, legalisasi ganja medis sudah dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, termasuk soal ganja untuk medis.

Meski sudah ditolak, Falevi menjelaskan DPR Aceh tak bergeming dan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

"Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ucapnya.

Falevi menekankan bahwa negara wajib hadir untuk mengatur secara detail tentang ganja media yang memang diperuntukkan khusus medis bukan hal lainnya. Apalagi, banyak sekali kandungan dari ganja yang bisa mengobati 60 jenis penyakit.

"Artinya terlepas kekurangan ganja tersebut, kita mengambil inikan untuk medis bukan untuk konsumsi lain-lain," tegasnya. [dbs]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda