kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati 19 Rancangan Qanun Prolega 2024

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati 19 Rancangan Qanun Prolega 2024

Rabu, 13 Desember 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

DPRA dan Pemerintah Aceh menyepakati 19 rancangan qanun untuk dibahas tahun 2024, Selasa (12/12/2023). [Foto: Humas DPRA]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh menggelar rapat penting dalam rangka penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023 lalu.

Rapat yang melibatkan Banleg DPR Aceh serta berbagai perwakilan dari Tim Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh beserta jajaran, Bappeda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, telah mencapai kesepakatan untuk memasukkan kembali judul Rancangan Qanun Aceh yang tersisa dari Prolega Prioritas Tahun 2023 ke dalam daftar judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Ridwan Yunus, saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR Aceh dalam Rapat Paripurna di gedung utama Kantor DPRA, menyampaikan hasil dari rapat tersebut.

"Terdapat 19 judul Rancangan Qanun Aceh yang telah disepakati bersama dalam rapat tersebut, di mana 15 judul di antaranya menjadi Usul Inisiatif DPR Aceh, sementara empat judul merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh," ucap Ridwan Yunus, Selasa (12/12/2023).

Kesepakatan tersebut menunjukkan langkah maju dalam proses penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024, yang secara bersama-sama dikerjakan oleh Banleg DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh untuk memastikan prioritas legislasi yang mendukung pembangunan daerah.

Sesuai dengan pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dijelaskan bahwa Perencanaan Pembentukan Qanun Aceh Dilakukan Dalam Prolega. Prolega sebagaimana dimaksud disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh, hasil koordinasi penyusunan Prolega tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRA sebelum Penetapan Rancangan Qanun tentang APBA.

“Kita berharap semoga proses pembahasan dan penetapan rancangan qanun prioritas tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dapat melahirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat aceh," uca[p Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P yang memimpin rapat paripurna.

Adapun sebanyak 19 judul Rancangan Qanun Aceh tersebut, sebagai berikut:

1. Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh.

2. Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

3. Perubahan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

4. Pusat Distribusi Aceh.

5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

6. Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043.

7. Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

8. Perlindungan Guru.

9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh tahun 2025-2045.

10. Grand Design (Rencana Induk) Syariat Islam.

11. Pemajuan Kebudayaan Aceh.

12. Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara.

13. Pembentukan Daerah-daerah Otonom Baru dan Penyeimbangan Pembangunan Aceh.

14. Legalisasi Ganja Medis.

15. Ketransmigrasian.

16. Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh.

17. Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

18. Dana Abadi Pendidikan.

19. Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [*]



Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda