Beranda / Parlemen Kita / DPRA Bersama Pemerintah Aceh Finalisasi Raqan Grand Desain Syariat Islam

DPRA Bersama Pemerintah Aceh Finalisasi Raqan Grand Desain Syariat Islam

Selasa, 10 September 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penyerahan draf rancangan qanun tentang GDSI oleh Karo Hukum, Muhammad Junaidi kepada Ketua banleg DPRA, Muslim Syamsuddin, berlangsung di ruang rapat banleg DPRA. [Foto: MC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama tim asistensi Pemerintah Aceh melakukan finalisasi pembahasan tingkat satu sekaligus penyerahan rancangan qanun Grand Desain Syariat Islam (GDSI).

Finalisasi rancangan qanun (raqan) Grand Desain Syariat Islam itu berlangsung diruang rapat Badan Legislasi (banleg) DPRA lantai empat, Selasa (10/9/2024).

Rapat pembahasan raqan Grand Desain Syariat Islam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua banleg DPRA Muslim Syamsuddin didampingi Wakil Ketua Banleg, H. Ridwan Yunus dan sejumlah anggota banleg DPRA lainnya.

Ikut hadir dalam pembahasan raqan GDSI tersebut tenaga ahli DPRA Tgk Muhammad Hatta, tenaga ahli dari Pemerintah Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, Prof.Ali Abubakar dan Prof Kamaruzzaman.

Sementara, tim asistensi dari Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, didampingi Kasubbag Biro Hukum Perancang Perundang-Undangan Dekstro Alpa, Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Husni, dan para Kasie Bidang Bina Hukum DSI Aceh.

Pj Gubernur Aceh Syafrizal Z.A yang diwakilkan Karo Hukum Pemerintah Aceh, Muhammad Junaidi mengatakan, rancangan qanun tentang Grand Desain Syariat Islam yang telah selesai dilaksanakan pembahasan tingkat I ini akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya sesuai dengan tahapan tatacara pembentukan qanun.

Junaidi menjelaskan, yang dibahas hari ini merupakan tahapan finalisasi dalam pembahasan sebuah rancangan qanun sebelum diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan pembahasan bersama.

"Setelah pimpinan DPRA menyampaikan secara resmi hasil pembahasan raqan tentang GDSI tersebut, selanjutnya kita Pemerintah Aceh akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemendagri melalui e-perda untuk proses kewajiban fasilitasi sesuai ketentuan peraturan," ujar Junaidi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda