DPRA Bentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPR Aceh membentuk tim terpadu terkait obligasi pemerintah yang dimiliki masyarakat Aceh
Tim ini untuk bertugas melakukan Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh yang digunakan Pemerintah Soekarno untuk membeli Pesawat yang kemudian menjadi modal dasar PT Garuda Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (4/9/2018) bersama Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh menggelar Rapat Terbatas Multy Stakeholders (lintas instansi) di Gedung DPRA.
Pertemuan tersebut membahas upaya percepatan pengakuan dan pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Obligasi yang saat ini masih dimiliki oleh sebagian masyarakat Aceh.
Tim Inventariasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh secara khusus dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan diketuai langsung oleh Ketua DPRA yaitu Bapak Muharuddin.
Adapun para Tenaga Ahli (TA) yang ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memperkuat "Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh" yang dibentuk oleh DPRA adalah Kurniawan S, S.H., LL.M, Safaruddin, S.H dan Hermansyah, M.Hum.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda di ruang beliau. Selanjutnya Rapat Tekhnis Multy Stakeholders Meeting tersebut dipimpin oleh Kurniawan S, S.H., LL.M sebagai salah satu Tenaga Ahli (TA) pada Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh
Pertemuan terbatas lintas instansi terkait (Multy Stakeholders) tersebut dihadiri oleh utusan dari beberapa instansi terkait yaitu : Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kanwil Aceh, Official Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) Aceh, GM Manager Garuda, Official OJK.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda menyebutkan bahwa "Tujuan diselenggarakannya rapat terbatas ini adalah dalam upaya mendorong Pemerintah serta beberapa instansi terkait untuk melakukan percepatan terhadap pengakuan sekaligus pemenuhan kewajiban dalam membayar Obligasi (Surat Pengakuan Hutang Negara)" tersebut yang saat ini masih dimiliki dan disimpan oleh sebagian masyarakat Aceh melalui para ahli warisnya".
"Keberadaan Obligasi yang masih dimiliki dan tersimpan oleh para ahli waris yang ada di masyarakat Aceh, pada hakikatnya merupakan bukti nyata atas manifestasi kecintaan rakyat Aceh terhadap Republik Indonesia, tegas Sulaiman Abda.
Kurniawan, S, S.H., LL.M selaku salah satu Tenaga Ahli (TA) pada Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh pada saat memimpin tekhnis rapat terbatas Multy Stakeholders tersebut mengatakan bahwasanya Pertemuan terbatas multy stakeholders ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah termasuk beberapa instansi terkait pada level nasional untuk mengakui sekaligus memberikan kompensasi atas Obligasi (surat pengakuan hutang negara) yang pernah dikeluarkan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946 yang ditandatangani oleh Ir. Soekarno selaku Presiden RI pada masa itu.
Selanjutnya, Pertemuan ini tentunya akan menjadi salah satu tahapan penting yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh guna mendorong untuk dilakukannya tahapan berikutnya yaitu berupa Verifikasi dan Validasi oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat terkait terhadap berbagai Obligasi milik masyarakat Aceh yang sudah terkumpul di "Sekretariat Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh", tambah Kurniawan.
Adapun Hermansyah, M.Hum selaku salah satu Tenaga Ahli (TA) pada Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh, menyebutkan bahwa, "Sejauh ini, Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh" yang dibentuk oleh DPRA dan langsung diketuai oleh Ketua DPRA yaitu Bapak Muharuddin, sudah menerima sebanyak 86 fotocopy Obligasi yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat Aceh dari 47 Pemilik/Ahli Waris yang sudah menyerahkan foto copynya ke Sekretariat Tim Inventarisasi dan Verifikasi Obligasi Masyarakat Aceh. (kur)