DPRA akan Revisi Alokasi Dana Otsus dan Migas
Rabu, 09 Mei 2018 17:17 WIB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Revisi Qanun atau Perda tentang Pengalokasian Bagi Hasil Dana Otonomi Khusus dan Migas akan dilakukan DPR Aceh menyusul laporan sejumlah Kepala Daerah terkait sejumlah persoalan pengelolaan pengunaan dana tersebut di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
"Programnya tidak sesuai dengan kabutuhan di daerah." lapor Ketua Forum Asosiai Bupati/Wali Kota se-Aceh Saifannur Rabu 9 Mei 2018.
Pertemuan para kepala daerah dengan DPR Aceh ini berlangsung di Gedung DPRA di hadiri Anggota DPRA juga Para Bupati Kepala daerah.Ketua DPR Aceh, Tgk. Muharuddin menyebut hasil pertemuan dengan Forum Asosiasi Bupati dan Wali Kota se-Aceh akan kembali di musyawarahkan di DPRA sebagai mana ketentuan berlaku.
Tgk. Muharuddin juga mendukung agar merevisi Qanun Pengalokasian Bagi Hasil Dana Otsus dan Migas, terlebih lagi para Kepala daerah menginginkan pola pelaksanaan otsus ke depan menggunakan sistem transfer ke daerah dan diberikan otonomi terhadap porsi otsus kepada kabupaten/kota. "Agar pelaksanaanya tidak tumpang tindih dengan provinsi," sebut MuharuddinSaat ini, Tgk. Muharuddin menjelaskan pengelolaan dana otsus untuk kabupaten/kota otonominya berada di provinsi. Namun, para bupati dan wali kota juga diminta mempertangungjawabkan secara moral, dalam hal pengawasan.
"Ini juga yang menjadi keberatan para bupati dan wali kota. Jika ada persoalan, maka para bupati/wali kota juga berurusan dengan hukum, sementara dalam proses perencanaan dan penyusunannya mereka tidak dilibatkan, termasuk dalam teknis pelaksanaanya," kata Tgk. Muharuddin.(j)Keyword:
Editor :Jaka Rasyid
Berita Terkait
Komentar Anda