DPR RI Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Foto : Dok/Andri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 hanya akan diberlakukan secara selektif untuk barang-barang mewah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan
"PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah," ujar Dasco dalam konferensi pers.
Penerapan PPN 12 persen ini direncanakan mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Mukhamad Misbakhun, yang memimpin Komisi XI DPR RI yang membawahi bidang keuangan, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, atau jasa pemerintahan.
“Masyarakat kecil tetap mengikuti tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak April 2022. Kenaikan menjadi 12 persen hanya akan membebani konsumen yang membeli barang mewah,” tegas Misbakhun.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak khawatir, karena ruang lingkup kenaikan PPN ini sangat terbatas dan tidak akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari.
Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat kecil. Pemerintah, bersama DPR, memastikan bahwa layanan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa perbankan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif PPN.
“Ini adalah upaya selektif agar beban pajak hanya dirasakan oleh masyarakat dengan daya beli tinggi. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap kebijakan fiskal yang diterapkan mampu mendukung pembangunan tanpa mengurangi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. [*]
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar 27 Agustus 2025
- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Kembali Dibuka, Berlaku hingga 2 Januari 2025
- Revisi UUPA Masuk Prolegnas, Pon Yaya: Terobosan Penting untuk Aceh
- Ghufran Zainal Abidin Ajak Masyarakat Banda Aceh Pahami dan Terapkan Empat Pilar Kebangsaan