kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPR Aceh Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

DPR Aceh Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Senin, 22 April 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

DPR Aceh menetapkan 4 rancangan qanun (raqan) inisiatif DPR Aceh sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024. [Foto: Humas DPRA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) menetapkan 4 rancangan qanun (raqan) inisiatif DPR Aceh sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh Zulfadli, di ruang Serbaguna Kantor dewan setempat, Senin (22/4/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida lainnya.

Zulfadli dalam sambutannya menyampaikan, DPR Aceh telah menetapkan Prolegda prioritas tahun 2024 melalui keputusan nomor 23/dpra/2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

"Raqan inisiatif dapat diajukan oleh anggota DPRA, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR  untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA," sebut Zulfadli. 

Terhadap rancangan qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, selanjutnya rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk dibawa dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan DPRA.

Pada rapat paripurna ini, juru bicara dari masing-masing komisi yang menjadi pengusul raqan qanun tersebut juga menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan urgensitas raqan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul, fraksi di DPRA menyetujui empat raqan qanun tersebut menjadi raqan inisiatif DPRA tahun 2024. Keputusan ini disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna.

Penetapan raqan qanun inisiatif DPR Aceh ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Aceh. Raqan qanun ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh. 

Adapun 4 Raqan Inisiatif DPR Aceh, yaitu Raqan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR); dan Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Kemudian, Raqan Qanun tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raqan Qanun tentang Perlindungan Guru. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda