kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPR Aceh Sepakat Tolak UU KPK Baru

DPR Aceh Sepakat Tolak UU KPK Baru

Kamis, 26 September 2019 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi unjuk rasa di dalam Gedung DPRA. (Foto: Instagram @dpr_aceh).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat anggota DPR Aceh nenyambut kedatang para mahasiswa untuk berorasi mencabut kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yang dianggap melemahkan KPK dalam pemberantansan korupsi.

Empat anggota DPRA yang menerima mahasiswa itu yakni Irwan Johan, Azhari Cage, Asrizal Asnawi dan Tarmizi. Keempat anggota Dewan menerima seluruh petisi yang diusung oleh mahasiswa untuk segera dikirimkan ke Presiden dan DPR RI. 

Bahkan empat anggota DPR Aceh itu dalam sambutannya sempat membakar semangat para demonstran untuk menolak UU KPK baru dan beberapa beberapa RUU kontroversial itu. 

"Kami anggota DPRA sangat mengapresiasi aksi mahasiswa UIN hari ini, artinya mereka masih peduli terhadap kondisi bangsa dan negara ini," kata Teuku Irwan Johan. 

Menurut Irwan Johan, empat poin tuntutan yang diperjuangkan mahasiwa itu sangat logis, masuk akal, dan rasional. 

"Kalau tidak ada kepentingan untuk dirinya dan kepentingan kelompok, pasti semua yakin akan setuju terhadap poin petisi yang diperjuangkan mahasiswa," kata Irwan seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun empat poin tersebut yakni, meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah. Ketiga, meminta kepada DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU. 

Keempat, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia. 

"Petisi yang diperjuangkan mahasiwa itu akan segera kami kirim menggunakan kop surat DPRA ke Presiden, dan DPR RI. Setelah kami kirim, akan kami kawal, kalau tidak ada perubahan kami DPRA bersama mahasiswa siap turun untuk memperjuangkannya kembali," kata Irwan Johan.

Aksi demo mahasiwa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mendesak DPR Aceh agar mengirimkan petisi kepada Presiden dan DPR RI.

Petisi itu untuk mencabut kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yang dianggap melemahkan KPK dalam pemberantansan korupsi. 

Petisi juga untuk menolak beberapa revisi dan rancangan undang-undang (RUU)  yang dinilai hanya untuk kepetingan kelompok penguasa dan merampas hak rakyat. 

"Kami lakukan aksi hari ini untuk memperjuangkan aspirasi seluruh mahasiswa dan rakyat indonesia, karena DPR dan Presiden telah melakukan pelemahan terhadap KPK untuk pemberantasan korupsi, serta bebera RUU KUHP yang terkesan lelucon," kata Reza Hendra Putra, koordinator aksi mahasiswa, Rabu (25/9/2019). (adv)


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda