Sabtu, 07 Juni 2025
Beranda / Parlemen Kita / DPD Aceh Tolak Gagasan Pengelolaan Bersama Pulau di Singkil

DPD Aceh Tolak Gagasan Pengelolaan Bersama Pulau di Singkil

Jum`at, 06 Juni 2025 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudirman atau Haji Uma. Foto: humas DPD


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudirman atau Haji Uma menilai gagasan pengelolaan bersama empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh. Pernyataan ini menanggapi tawaran Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, saat bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Banda Aceh, Rabu (4 Juni 2025).

"Kami meminta Menteri Dalam Negeri menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang ada, dan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi merusak hubungan antarprovinsi," tegas Haji Uma, Kamis (5 Juni 2025).

Ia mempertanyakan dasar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan skema pengelolaan bersama. Padahal, masyarakat Aceh secara jelas menuntut Kementerian Dalam Negeri mengembalikan keempat pulau tersebut secara administratif ke wilayah Aceh.

"Yang kami perjuangkan adalah pengembalian kedaulatan dan kejelasan status, bukan kompromi yang mengaburkan wilayah. Ini bukan amanah rakyat Aceh," tegasnya.

Haji Uma menegaskan semua pihak harus merujuk Perjanjian 1992 sebagai acuan resmi penyelesaian batas wilayah Aceh-Sumut. Ia menyerukan Pemerintah Sumatera Utara menghormati kedaulatan Aceh dan tidak memperkeruh situasi dengan wacana tanpa dasar hukum.

"Kami mendesak Kemendagri bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Sumut harus menghargai marwah Aceh, taat pada kesepakatan 1992, dan menjaga keharmonisan antarprovinsi bertetangga," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh melakukan kunjungan kerja ke empat pulau di Aceh Singkil yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Forbes berkomitmen mengawal isu ini hingga ada keputusan pemerintah pusat yang adil dan menjunjung kedaulatan Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI