kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Dek Gam: Program Save Tanah Wakaf Kejari Pijay Harus Dicontoh Kejari Lain

Dek Gam: Program Save Tanah Wakaf Kejari Pijay Harus Dicontoh Kejari Lain

Minggu, 26 Juni 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang berhasil mempercepat proses persertipikat tanah wakaf.

Program itu diinisasi langsung Kejari Pidie Jaya di bawah kepemimpinan Oktario Hartawan Ahmad, dengan berkolaborasi dengan BPN dan Kemenag. Program itu disebut dengan "jaksa save tanah wakaf".

"Ini program yang sangat bagus dan harus dicontoh oleh kejari-kejari di Aceh," kata Dek Gam dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Minggu (26/6/2022) di Banda Aceh.

Dek Gam menjelaskan selama ini permasalahan tanah wakaf menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan. Pasalnya kepastian hukum terhadap tanah itu sangat diperlukan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

"Contohnya tanah yang diwakafkan untuk pesantren atau untuk masjid, orang tuanya sudah mewakafkan tanah itu ke pesantren, ketika orang tuanya meninggal, dan tidak ada kekuatan hukum, tiba-tiba anaknya mengklaim itu tanah milik pribadi, dan belum diwakafkan, ini kan menjadi permasalahan di kemudian hari," ujar Dek Gam.

Politisi PAN ini mengungkapkan program yang dicanangkan oleh Kajari Pijay ini merupakan program yang sangat bagus dan bermanfaat kepada semua masyarakat. Apalagi program ini dalam rangka memberantas munculnya mafia tanah seperti program Jaksa Agung.

"Saya yakin munculnya program ini pasti karena keresahan Kajari Pijay atas banyaknya permasalahan ahli waris yang meminta tanah wakaf kembali ketika pemberi wakaf sudah meninggal," ungkapnya.

Artinya, kata Dek Gam, dengan adanya sertifikat atas tanah-tanah wakaf tersebut, sehingga ke depan potensi terjadinya sengketa semakin kecil.

"Sejak program ini diluncurkan, informasi yang saya terima sudah 450 hektare tanah wakaf sudah bersertipikat, dan akan terus bertambah kedepannya," ungkap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda