Jum`at, 30 Mei 2025
Beranda / Parlemen Kita / Bunda Salma Resmi Tempati Komisi III DPR Aceh

Bunda Salma Resmi Tempati Komisi III DPR Aceh

Selasa, 27 Mei 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bunda Salma. Foto: dok pribadi 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salmawati, yang akrab disapa Bunda Salma, kini resmi menempati posisi sebagai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi perencanaan, keuangan, aset, dan investasi Aceh.

Kepastian ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRA, Senin (26/5/2025), melalui pembacaan surat Fraksi Partai Aceh nomor 008/EP-PA/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025 yang menetapkan penempatan keanggotaan alat kelengkapan DPRA periode 2024-2029.

Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, di hadapan anggota dewan dan jajaran Pemerintah Aceh. “Satu, saudari Salmawati ditempatkan pada Alat Kelengkapan Dewan yaitu Komisi III,” ucap Ali Basrah membacakan isi surat.

Selain Bunda Salma, Fraksi Partai Aceh juga menetapkan M Yusuf (Pang Ucok) pada Komisi VII yang membidangi keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta Azhar Abdurrahman pada Komisi I yang membidangi hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan.

Penempatan Bunda Salma sebagai anggota Komisi III merupakan bagian dari proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRA sisa masa jabatan 2024-2029, yang dilakukan dalam sidang paripurna DPRA pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Dalam PAW tersebut, Bunda Salma dari daerah pemilihan (dapil) 5 resmi menggantikan Ismail A Jalil atau Ayahwa yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara. M Yusuf (Pang Ucok) dari dapil 6 menggantikan Iskandar Usman Al Farlaky yang menjabat sebagai Bupati Aceh Timur, dan Azhar Abdurrahman dari dapil 10 menggantikan Tarmizi SP yang kini menjadi Bupati Aceh Barat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
hardiknas