BEM UIN Ar-Raniry Serahkan Petisi ke DPRA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Ar-Raniry Aceh menggelar unjuk rasa secara damai dan tertib ke DPR Aceh, Rabu (25/09/2019).
Unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa membawa 4 tuntutan, yaitu meminta Pemerintah (Presiden) untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meminta DPR-RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah diantaranya pasal 218, 220, 241, 340.
Tuntutan ketiga, meminta kepada DPR-RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU dan terakhir, menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
Pimpinan DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan yang didampingi oleh anggota DPR Aceh, Azhari Cage, Asrizal H. Asnawi, dan Tarmizi Payang mengatakan mendukung aksi yang digelar mahasiswa.
DPR Aceh juga menolak pembungkaman demokrasi. DPR Aceh akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para mahasiswa karena mahasiswa punya hak menyampaikan pendapat asalkan itu bersifat kepentingan masyarakat.
Para mahasiswa kemudian menyerahkan petisi ke DPR Aceh dan akan diteruskan ke para pihak terkait. Sebagai wujud rumah rakyat maka DPR Aceh mempersilahkan masuk para mahasiswa ke dalam Gedung Utama DPR Aceh yang baru saja siap digelar Sidang Paripurna Pengesahan RAPBA T.A 2020. (Adv)