Anggota DPRK Musriadi Minta Pemko Banda Aceh Tertibkan Kabel Semrawut
Font: Ukuran: - +
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, meminta Pemerintah agar segera menertibkan keberadaan kabel semrawut yang ada di ruas jalan kota. [Foto: Humas DPRK Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, meminta Pemerintah agar segera menertibkan keberadaan kabel semrawut yang ada di ruas jalan kota.
Musriadi menuturkan keberadaan kabel-kabel yang semrawut di ruas jalan gampong dan jalan protokol di Kota Banda Aceh, meresahkan warga dan mengancam pengendera jalan.
Karena itu ia meminta Pemko Banda Aceh segera memanggil perusahan, agar pengusaha dari kabel-kabel yang ada di Kota Banda Aceh untuk segera menertibkan kesemrawutan tersebut.
Baik itu pengusaha layanan telekomunikasi, kabel penyedia layanan TV, kabel dan penyedia Internet Service Provider.
“Kita mendesak pengusaha kabel menertibkan kabel yang sembrawut di udara. Apalagi kalau berada di tempat keramaian usahakan pakai kabel di bawah tanah. Supaya kota ini bisa tertib dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Musriadi, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu meminta untuk memanggil atau menyurati pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk segera menertiban kabel-kebel tersebut.
“Jangan sampai memakan korban akibat terjerat kabel, baik itu kabel internet, kabel listrik atau layanan TV kabel. Ini perlu perhatian pemerintah, karena persoalan ini sudah beberapa kami masyarakat melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Musriadi juga meminta Pemko melakukan pendataan terhadap badan usaha yang beroperasi di Banda Aceh. Hal itu dilakukan agar para pelaku bisnis bisa tertib administrasi terutama terkait perizinan.
“Informasi di beberapa gampong sejumlah usaha jaringan wifi atau jaringan nirkabel yang digunakan untuk dapat terhubung ke internet itu, beberapa usaha tersebut belum ada laporan atau izin lingkungan di gampong, ini sangat jelas terlihat semerawut dan itu mengganggu keindahan tata ruang lingkungan,” pungkasnya. [*]