Anggota DPRK Aceh Tengah Diduga Terima Suap Pansus 2017
Font: Ukuran: - +
DIALEKSSIS.COM| Takengon- Hanya 3 dari 30 anggota DPRK Aceh Tengah yang tidak menerima suap Pansus DPRK tahun 2017. "saya dan dua anggota lainya yang tidak menerima suap dugaan grafitasi Pansus DPRK," sebut hamzah Tun, mantan anggota DPRK Aceh Tengah.
John panggilan akrabnya yang belum sepekan diberhentikan dari DPRK Karena pindah partai sebagai Caleg, pada Jumat (15/2/2019) menggelar temu Pers di Kantor PWI Aceh Tengah, sehubungan dengan dugaan adanya suap grafitasi dari 16 dinas (BUMD) yang ada di Aceh Tengah.
"Nilainya mencapai Rp 200 juta. Setoran yang disampaikan oleh dinas itu bervariasi, ada yang memberikan Rp 1,5 juta, sampai Rp 80 juta. Uang itu dibagi bagi kepada anggota dewan, termasuk pimpinan. Hanya 3 anggota dewan yang tidak menerimanya," sebut John.
"Uang tersebut ada ada langsung yang disetor ke kantor DPRK. Namun ada juga yang dicairkan di dinas bersangkutan. Saat itu saya secara pribadi menolak uang tersebut," kata John," Saya memiliki bukti tentang ini semuanya".
Menurut John, dia akan sesegera mungkin mealporkan kasus dugaan grafitasi suap ini kepada Kapolri, Kapolda, Kajati, serta surat ini nantinya akan ditembuskan ke pimpinan daerah, termasuk tembusanya disampaikan ke DPRK Aceh Tengah.
Ketua Dewan Membantah
Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, ketika dikonfirmasi media, Jumat (15/2/2019) sehubungan dengan pernyataan Hamzah Tun dalam temu Pers, membantah apa yang disampaikan John.
" Kami selaku dewan selama ini bekerja sesuai dengan amanah undang undang. Selaku pimpinan dewan saya tidak tahu soal itu (dugaan suap Pansus-red). Tidak benar itu," jelas Naldin,"Sumpahpun saya mau. Bawa alquran sini, saya berani sumpah di atas kepala jika terbukti menerima dana suap. Soal itu diluar pengetahuan kami.
"Pansus 2017 ada dilakukan, tidak benar Pansus tidak dijalankan. Anggota dewan melakukan Pansus ke dinas terkait. Yang terpenting bagi saya mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik," sebut Naldin. ( Baga)