Beranda / Parlemen Kita / Ada Indikasi OJK Rugikan Negara Rp400 Miliar, Politisi Golkar Mekeng: Memalukan!

Ada Indikasi OJK Rugikan Negara Rp400 Miliar, Politisi Golkar Mekeng: Memalukan!

Kamis, 27 Juni 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ketua DK OJK. [Foto : Mu/Andri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng secara gamblang kecewa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan ‘Wajar Dengan Pengecualian’ (WDP) terhadap laporan OJK tahun 2023. 

“Saya agak sedih nih sama OJK, karena saya baru dikasih laporan hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa OJK itu opininya Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan,” kritik Mekeng dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ketua DK OJK, Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

Disinyalir, salah satu permasalahan yang menuntun OJK pada label WDP, yaitu adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp400 miliar untuk sewa gedung yang dianggap tak pernah ditempati. Saat OJK terbentuk, lembaga ini diharuskan keluar dari lingkungan Bank Indonesia sehingga transaksi sewa gedung pun dilakukan.

“Makanya tidak salah BPK menyampaikan dasar opini Wajar Dengan Pengecualian ini sangat memalukan. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang membuat pengaturan yang memeriksa industri tapi dia sendiri tidak accountable. Bagaimana? Bagaimana kita mau bicara soal anggaran?” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Mekeng, sebagai lembaga negara yang menghimpun uang dari industri sekaligus mengemban tugas mengatur dan mengawasi, maka tak seharusnya OJK mendapatkan label WDP. Terlebih, menurut amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah masuk dalam rumpun anggaran.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I itu kembali menegaskan bahwa apabila terjadi indikasi kerugian negara maka harus melibatkan aparat penegak hukum. Ia berasumsi apabila OJK tidak menggandeng APH maka bukan tak mungkin ada pihak lain yang yang memiliki legal standing yang justru mengadukan kepada APH bahwa ada kerugian yang ditimbulkan di dalam OJK.

“Kan kita di sini, di negara ini ada aparat penegak hukum, ada KPK, ada kejaksaan, ada polisi kan bisa tanya dengan mereka legal opinion, konsultasi ‘apa yang harus kami lakukan?’ tidak dilakukan! Dibiarkan sehingga lembaga yang terhormat ini OJK ini yang kita dirikan dengan susah payah menjadi cacat, hanya karena kepemimpinan tidak berani mengambil keputusan,” lanjutnya.

Mekeng mendorong OJK untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Menurutnya, masalah ini tidak boleh berlarut hingga tahun depan dan menyebabkan adanya disclaimer.

"Bila perlu ada laporan kepada APH untuk melakukan pemeriksaan pada OJK. Selain itu bisa juga mengajukan audit dengan tujuan tertentu kepada BPK untuk menjalani permasalahan ini," tegas Mekeng. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda