Pabrik Honda Kurangi Produksi Karena PPKM Darurat
Font: Ukuran: - +
Logo mobil Honda (Foto: Otosia.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pabrik PT Honda Prospect Motor di Karawang ditegur lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Hal ini dibenarkan oleh Business Inovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat, 9 Juli 2021.
"Kemarin memang ada kunjungan dari Pemda kabupaten Karawang sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini," kata Billy.
Dalam kunjungan tersebut, dia melanjutkan, Honda telah menjelaskan penerapan protokol di perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menerima arahan dan masukan dari tim audit yang bersifat membangun dalam rangka penyesuaian pembaruan peraturan PPKM Darurat.
"Termasuk dalam hal jumlah karyawan sesuai aturan yg berlaku, dan kami siap menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut," kata Billy.
Adapun Billy mengatakan bahwa HPM selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat di area kerja dan selalu berusaha mengikuti aturan yang berlaku. "Jadi Produksi pasti akan mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, ada lima jenis sektor esensial yang masih dapat beroperasi selama PPKM Darurat dengan syarat kapasitas karyawan maksimal 50 persen.
Satu di antaranya adalah perusahaan yang memiliki orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sementara itu, PT HPM disebut melanggar aturan PPKM Darurat karena masih melaksanakan proses produksi hingga 100 persen dengan alasan mengejar target produksi.
Sebagaimana diketahui, industri otomotif tengah panen permintaan mobil setelah penerapan kebijakan PPnBM ditanggung pemerintah. Honda menjadi salah satu pabrikan yang menerima fasilitas fiskal tersebut.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat pada Juni 2021, pengiriman mobil dari pabrik ke diler Honda naik 50,2 persen secara bulanan menjadi 8.762 unit. Pada periode yang sama, penjualan mobil dari dealer ke konsumen turun 11,2 persen secara bulanan menjadi 7.578 unit. (Tempo)