Selasa, 11 Maret 2025
Beranda / Gaya Hidup / Otomotif / BMW Gugat BYD di Jakarta Pusat, Jaga Eksklusivitas Merek M6

BMW Gugat BYD di Jakarta Pusat, Jaga Eksklusivitas Merek M6

Sabtu, 08 Maret 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

BMW Gugat BYD. Foto: IG warta ekonomi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Brand mobil asal Jerman, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG), tengah menggugat Build Your Dream (BYD) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW di Indonesia.

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil terkait dengan penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Tanah Air. 

"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujarnya seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (8/3/2025).

Jodie menambahkan bahwa BMW M6 merupakan model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global karena eksklusivitasnya. Menurutnya, penggunaan nama M6 oleh BYD berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik. 

"Langkah hukum ini tidak hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. Kami selalu memastikan bahwa pengalaman berkendara sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW," tegasnya.

BMW menolak penggunaan nama M6 untuk mobil BYD. Di Indonesia, BYD sempat meluncurkan mobil listrik MPV M6 pada tahun 2024, meskipun di pasar global, BYD telah menggunakan nama tersebut sejak 2009. Sementara itu, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540, dengan masa perlindungan hingga 20 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum.

Menanggapi perkara tersebut, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengakui bahwa pihaknya tengah menghadapi gugatan hukum. 

"Adalah benar, ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Luther kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/3/2025).

Luther menambahkan bahwa kasus ini saat ini ditangani oleh divisi hukum BYD, dan perusahaan memantau perkembangannya dengan seksama. "Namun, kasus ini tidak akan memengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama dari segi layanan. Kami yakin akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak," pungkasnya. [cnbcindonesia]

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    ultah dialektis
    bank Aceh
    dpra
    bank Aceh pelantikan
    pers