Berikut Ini Area Pelat Nomor Kendaraan Seluruh Wilayah Indonesia
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Otomotif - Setiap kendaraan yang ada di Indonesia wajib memiliki pelat nomor kendaraan. Pelat nomor ini akan diberikan oleh pihak kepolisian sebagai salah satu syarat kendaraan bisa digunakan secara legal.
Penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memiliki kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Nah, kode wilayah pelat nomor kendaraan di Indonesia berbeda-beda. Agar kamu lebih paham dan semakin luas menambah wawasan, berikut daftar kode pelat nomor kendaraan dilansir dari Auto2000.
1. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Jawa Tengah
-AA: Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, dan Kebumen
-AD: Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen
-K: Cepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, dan Blora
-G: Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan
-H: Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak
2. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Khusus wilayah ini semua daerah menggunakan kode nomor polisi dengan huruf AB, namun memiliki kode huruf belakang yang berbeda. Sebagai contoh, Yogyakarta menggunakan kode A/H/F di akhir pelat nomor. Sementara Bantul menggunakan kode B/G, Kulon Progo C, Gunung Kidul D/W, dan Sleman E/N/Y/U/Z/Q
3. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Jawa Barat
-D: Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi
-F: Bogor, Sukabumi, dan Cianjur
-E: Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu
-Z: Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang
-T: Subang, Purwakarta, dan Karawang
4. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Banten
-A: Tangerang, Cilegon, Lebak, Serang, dan Pandeglang
5. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah DKI Jakarta
-B: Jakarta, Bekasi, Depok
6. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Jawa Timur
-AG: Tulungagung, Kediri, Blitar, Trenggalek, dan Nganjuk
-AE: Ngawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo, dan Magetan
-L: Surabaya
-M: Madura, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan
-N: Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu, dan Lumajang
-S: Tuban, Jombang, Bojonegoro, Lamongan, dan Mojokerto
-W: Gresik dan Sidoarjo
-P: Banyuwangi, Besuki, Bondowoso, Jember, dan Situbondo
7. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara
-DK: Bali
-ED: Sumba Timur dan Sumba Barat
-EA: Sumbawa, Bima, Dompu, dan Sumbawa Barat
-EB: Alor, Lembata, Sikka, Ende, Ngada, Flores Timur, Flores, Manggarai, dan Manggarai Barat
-DH: Rote Ndao, Kupang, Timor, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara
-DR: Lombok, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Mataram
8. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Kalimantan
-KU: Kalimantan Utara
-KT: Kalimantan Timur
-DA: Kalimantan Selatan
-KB: Kalimantan Barat
-KH: Kalimantan Tengah
9. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Sulawesi
-DC: Sulawesi Barat
-DD: Sulawesi Selatan
-DN: Sulawesi Tengah
-DT: Sulawesi Tenggara
-DL: Sitaro, Talaud, dan Sangihe
-DM: Gorontalo
-DB: Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Tomohon, Minahasa, dan Bitung
10. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Sumatera
-BA: Sumatera Barat
-BB: Sumatera Utara bagian Barat
-BD: Bengkulu
-BE: Lampung
-BG: Sumatera Selatan
-BH: Jambi
-BK: Sumatera Utara bagian Timur
-BL: Aceh
-BM: Riau
-BN: Bangka Belitung
-BP: Riau
11. Kode Pelat Nomor Kendaraan di wilayah Maluku dan Papua
-DE: Maluku
-DG: Maluku Utara
-PA: Papua
-PB: Papua Barat
[detik.com]