kip lhok
Beranda / Opini / With Or Without Otsus

With Or Without Otsus

Minggu, 01 Mei 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Sementara pemungutuan suara akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu 2024 nantinya meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI. Persiapan menuju penyelenggaraan nantinya akan di atur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal, tahapan dan program yang akan dijalankan nantinya.

Dengan telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, maka peserta Pemilu harus mempersiapkan segala kebutuhan dan dokumen persyaratan guna lolos untuk berpartisipasi menjadi peserta Pemilu tahun 2024 nantinya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah diatur terkait syarat yang harus dipenuhi calon peserta Pemilu 2024 nantinya. Salah satu peserta Pemilu yang dimaksud adalah Partai Politik untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Provinsi Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada UUPA slah satu diantaranya adalah telah diaturnya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus), tepatnya pada pasal 183. Disebutkan Otsus diperuntukkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan terkait pendidikan, sosial, dan kesejahteraan.

Otsus telah diatur berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dimulai pada tahun 2008 sampai 2027 dengan rincian tahun pertama sampai tahun ke- 15 besarannya sebesar 2 persen Plafon Dana Alokasi Umum Nasional, sementara tahun ke- 16 sampai tahun ke- 20 hanya mendapatkan 1 persen Plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Faktanya, tahun depan kita memasuki tahun ke- 16 penggunaan dana Otsus, sementara kita masih menjadi daerah termiskin se-Sumatra (detiknews, 2021). Tentunya, ada persoalan dalam pengelolaan penggunaan dana Otsus dengan fakta yang kita terima hari ini. Asumsi penulis terkait angka kemiskinan tersebut, adalah tidak terintegrasinya penggunaan dana Otsus antara Kabupaten/Kota dan Pemerintah Aceh.

Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah kita bersama, baik dikalangan elit politik, masyarakat sipil, maupun mahasiswa. Dalam menghadapi Pemilu 2024 nantinya, dana Otsus Aceh harus menjadi fokus kita bersama. Apa yang harus kita lakukan, apakah menyiapkan exit strategy, apakah kita memilih with or without Ostsus kedepannya. Semua kalangan harus menjadikan isu ini sebagai isu bersama dalam menghadapi Pemilu 2024 nantinya.

Teori Public Shpere-nya Habermas mendefinisikan ruang publik sebagai tempat berkumpulnya orang-orang untuk berdiskusi berdasarkan rasionalitas. Publik, menurut Habermas, perlu ruang yang bebas dari Negara dan Pasar agar bisa mendiskusikan masalah politik, ekonomi, budaya tanpa ada batasan. Siapapun bisa berwacana dan memproduksi pemikiran agar terciptanya rasionalitas untuk mewujudkan wajah demokrasi yang lebih baik.

Di Aceh, warung kopi menjadi salah satu ruang publik yang selalu di padati oleh pengunjung. Barangkali, budaya ngopi ini bisa menjadi salah satu tempat kita membicarakan persoalan Aceh dalam menghadapi Pemilu 2024 kedepan. Isu terkait penggunaan Otsus, diperpanjang atau tidak, harus masif di bicarakan di tiap warung kopi yang didominasi oleh pemuda atau mahasiswa.

Warung kopi harus menjadi tempat konsolidasi isu mengenai pemilihan Gubernur Aceh tahun 2024 kedepan. Isu terkait Otsus harus menjadi salah satu isu penting pada penyelenggaran Pemilihan kepala daerah nantinya. Pemuda atau Mahasiswa merupakan pemegang estafet masa depan Aceh, maka dari itu kedai kopi harus di manfaatkan sebagai ruang untuk membicarakan masa depan Aceh menjelang Pemilu 2024 kedepan.

Penulis: M. Geubry Al Fattah Budian (Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda