Beranda / Opini / Status QUO Kewenangan Aceh Pengelolaan Minerba dan Relevansinya Untuk Perbaikan Tata Kelola

Status QUO Kewenangan Aceh Pengelolaan Minerba dan Relevansinya Untuk Perbaikan Tata Kelola

Rabu, 28 Juli 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Status quo adalah istilah yang kerap muncul dalam konteks social, politik dan ekonomi, penggunaan kata status quo dalam tulisan ini merujuk pada elemen tunggal dari situasi kondisi yang lebih luas yang mendefiniskan keadaan kompleks tertentu secara khusus di Provinsi Aceh atas pengelolaan Minerba, yang tentu memiliki perbedaan dengan wilayah lain di Indonesia pasca terbitnya UU baru tentang pertambangan mineral dan batubara.

Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2020 telah menandatangani Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam UU terbaru tersebut atau lebih dikenal dengan istilah UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) dinilai secara positif oleh sebagaian besar pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan memiliki secercah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepenjangan.

UU Minerba baru selain memberikan kepastian hukum bagi perpanjangan/konversi KK/PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi, juga mengatur beberapa hal penting diantarnya terkait Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat. UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat. Namun daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020. Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Dalam UU No. 3/2020 ditetapkan bahwa kewenangan perizinan atas IUP berada ditangan pemerintah pusat dimana sebelumnya kewenangan dalam pengurusan perizinan IUP berada ditangan pemerintah daerah dan salah satu argumentasi yang dijadikan landasan dalam UU No. 3/2020 menetapkan bahwa sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat, dan atas proses berlakunya UU No. 3/2020 inilah kemudian Pemerintah Aceh melakukan protes atas kebijakan terutama mengenai kewenangan pegelolaan atas perizinan IUP. Karena dengan berlakunya sistem kewenangan yang diatur dalam UU No. 3/2020 jelas merugikan bagi Aceh karena kewenangan terhadap Pengelolaan Minerba sudah diatur secara general dala UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan PP No 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Bersifat Nasional di Aceh.

Berangkat dari masalah di atas, kemudian pemerintah Aceh melalui surat dengan No 543/11240 tertanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh mengirimkan surat protes perihal terkait kewenangan khusus pengelolaan minerba di Aceh, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan dalil pertimbangan diantaranya bahwa Pemerintah Aceh mempertanyakan tentang kewenangan khusus yang dimiliki Aceh atas pengelolaan Minerba, dengan merujuk pada dalil pasal 173A UU No. 3/2020 yang secara khusus memberikan kesempatan kepada Aceh untuk dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana termaktub dalam UU 11/2006 serta PP 3/2015.

Selain mengirim surat protes atas kewenangan pengelolaan minerba ke kementerian dalam negeri (kemendagri), dan tepatnya pada tanggal 29 Juni 2021 di Aceh dilakukan satu kegiatan diskusi multy pihak dengan menghadirkan para steakholder yang secara khusus membicarakan tentang Kewenangan Aceh pasca berlakunya UU No 3 /2020 dimana agenda ini dilaksanakan oleh GeRAK Aceh bekerjasama dengan PWYP Indonesia, Global patnership for Social accountability (GPSA) dan didukung oleh Dinas ESDM Aceh.

Dalam kegiatan ini beberapa hal substansi khusus menjadi catatan diantaranya adalah soal pentingnya mempertahankan kewenangan Aceh terhadap pengelolaan perizinan IUP sebagaimana mandatori UUPA dan PP kewenangan Aceh, kemudian juga terkait dukungan penuh dari publik Aceh dalam rangka mendukung Pemerintah Aceh untuk menyurati Kementerian terkait baik Kemendagri maupun ESDM terutama fokus pada upaya legistimasi tentang kewenangan Aceh atas proses perizinan IUP yang menjadi hak mutlak dan harus dipertahankan.

Merujuk pada persoalan diatas dan didasarkan dari dasar surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Aceh, kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat dengan No 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 perihal Kewenangan Mineral dan Batubara di Aceh yang ditandatangani oleh Dirjen Otda menjelaskan bahwa (1) Kewenangan Aceh dalam pengelolaan sektor Minerba yg terdapat dlm UU Otsus 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh Tetap, (2) Dimana dalam pelaksanaan kewenangan tersebut harus memperhatikan hal sebagai berikut: (a) NSPK yang ditetapkan Pemerintah melalui ESDM termasuk di dalamnya adalah terkait dengan tatacara perizinan, kebijakan pertambangan nasional dan penggunaan teknologi informasi pembinaan pengawasan pertambangan sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi, (b) Mengingat ketersediaan SDM, maka pengawasan pertambangan oleh inspektur tambang dibawah koordinasi dan kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana Aceh melakukan peningkatan kapasitas SDM inspektur tambang dgn supervisi pemerintah pusat, yang kemudian secara bertahap pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah Aceh, (c) Penegasan kembali mengenai Penanaman Modal Asing, tetap menjadi kewenangan Pusat sebagaimana selama ini telah berjalan.

Peluang Perbaikan Tata Kelola Minerba

Keberhasilan atas pengembalian kewenangan atas Minerba bagi Aceh menjadi sesuatu yang sangat berharga, tentu hal ini bukan hanya dimaknai sebagai satu keberhasilan dan yang paling urgent adalah bagiamana Aceh perlu segera mefokuskan diri dalam mempercepat mekanisme perbaikan tata kelola minerba yang saat ini masih belum berjalan optimal, salah satu hal adalah terkait dengan optimalisasi pengawasan atas Pertambangan, sehingga sangat penting fokus utama berikutnya adalah memperkuat persoalan ini sebagai sebuah alternatif.

Selain itu, hal lain yang perlu mendapat fokus utama untuk dikaji terutama atas UU PMA perlu dijadikan sebagai salah satu referensi. Terutama bagaimana membangun koordinasi dengan BKPM mengenai PMA, beberapa temuan di korsup KPK ditemukan adanya persoalan mengenai proses peralihan PMA tidak diinformasikan ke daerah misalnya proses penagihan laporan data produksi dan penagihan tunggakan PNBP tetap dilakukan oleh Pemda padahal telah beralih ke PMA, sehingga SDM dan biaya pemda menjadi tidak efisien.

Kemudian jika merujuk pada poin akhir dari surat Mendagri yang menyebutkan bahwa Penanaman Modal Asing tetap menjadi kewenangan Pusat adalah salah satu keuntungan sebab merujuk pada proses PMA di Pusat adalah daerah tidak memiliki resiko kerugian kecil atas potensi dispute di arbitrase international (bila pemerintah kalah, resiko di keuangan pusat, dan DBH daerah penghasil tidak terkurangi atas realisasi penjualannya). Namun tetap diperlukan peran daerah dalam izin-izin PMA terutama dalam pengawasan bersama, dan aspek local content tenaga kerja dan standard sosial lingkungan.

Merujuk atas fakta dan kondisi di atas, Maka Pemerintah Aceh melalui ESDM perlu segera melakukan pembenahan khusus terhadap materi surat yang disampaikan oleh Kemendagri diantarnya mengenai pentingnya peran serta keterlibatan publik khususnya mengenai tata kelola perizinan dan sistem pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan, termasuk melalui optimalisasi ICT (E-PNBP, MODI dll)-, kemudian mengenai mekanisme monitoring secara partisipatif (Lapor/136, dan pengembangan sistem complain handling/feedback loop mechanism di badan publik). [Askhalani/GeRAK Aceh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda