Sabtu, 15 Agustus 2026
Beranda / Opini / ”Quo Vadis” 21 Tahun Damai Aceh

”Quo Vadis” 21 Tahun Damai Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Nurdin Hasan

Nurdin Hasan | Jurnalis Freelance. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Dua puluh satu tahun sudah sejak Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditandatangani di Helsinki, ibukota Finlandia. Perang saudara di Aceh resmi berakhir. Senjata gerilyawan GAM diserahkan dan dipotong oleh AMM (Aceh Monitoring Mission) pimpinan Pieter Cornelis Feith, diplomat senior Belanda.

 Bom berhenti meledak. Kontak tembak antara kedua belah pihak yang berseteru tak terdengar lagi. Semua orang bersorak gembira, merayakan lahirnya perdamaian.

Proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang luluh lantak dihumbalang tsunami berlangsung dengan baik. Namun, perdamaian ternyata tidak otomatis membawa kemakmuran bagi rakyat, terutama para korban konflik bersenjata hampir 30 tahun.

Mari kita lihat data nyata dari Badan Pusat Statistik. Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus lebih dari Rp100 triliun sejak tahun 2008. Jumlah uang ini sangat fantastis. Bayangkan kalau duit itu dibelikan keurupuk jengek dan cendol. Ngop lheuh. Tapi, Aceh terus memegang predikat sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatra. 

Tingkat kemiskinan Aceh konsisten berada di kisaran belasan persen. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional. Persentase stunting dan pengangguran usia muda juga masih sangat tinggi di nanggroe keuneubah endatu, padahal Aceh termasuk provinsi yang kaya sumber daya alamnya. Lalu, kemana perginya dana super jumbo tersebut?

Menurut kalangan aktivis antikorupsi, duit triliunan rupiah”menguap” dalam bentuk biaya birokrasi. Uang habis untuk membeli mobil dinas pejabat, rehabilitasi rumah dinas, perjalanan dinas, dan rapat di hotel. 

 Dan yang paling banyak terkuras untuk membiayai proyek fisik yang tidak tepat sasaran. Padahal proyek-proyek itu seharusnya dapat mengangkat perekonomian rakyat. Fakta di lapangan justru sebaliknya. 

Inilah keajaiban ekonomi ala politik lokal. Pemerintahan Aceh berhasil mengubah triliunan uang tunai menjadi deretan proyek kurang bermanfaat bagi rakyat banyak. Belum lagi, cerita pokir pak dewan.

Kegagalan pengelolaan anggaran ini tidak lepas dari elit penguasanya. Mantan kombatan gerilya kini menduduki posisi penting baik di level provinsi maupun kabupaten. 

Mereka bertransformasi dari gerilyawan dalam hutan menjadi pejabat birokrasi di eksekutif dan legislatif. Dulu mereka mengangkat senjata untuk menentang ketidakadilan pusat. Kini, mereka memegang pulpen dan mengelola anggaran daerah.

 Sayangnya memenangkan perang jauh lebih mudah daripada mengelola pemerintahan. Kinerja birokrasi di Aceh sering mendapat catatan merah. Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sering terlambat.

Keterlambatan tersebut merugikan rakyat kecil dan para pengusaha lokal. Lebih parah lagi, birokrasi justru diisi oleh praktik nepotisme dan bagi-bagi paket proyek. Mantan pejuang ternyata gagap memahami tata kelola keuangan yang transparan.
 

Di tengah kegagalan ekonomi dan birokrasi, perhatian publik terkesan seperti sengaja dialihkan. Pemerintah di Aceh terkesan sangat gencar memamerkan penegakan hukum syariat. Pelaksanaan eksekusi cambuk di muka umum rutin digelar. 


Qanun Jinayat bekerja sangat cepat dan tegas untuk rakyat kecil. Warga biasa dicambuk karena duduk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bermain judi online. 


Tapi hukum atas nama syariat itu mendadak tumpul kala harus berhadapan dengan koruptor. Mestinya Pemerintah Aceh dan DPRA segera merevisi Qanun Jinayat dengan memasukkan pasal-pasal tentang pencurian (baca: korupsi) kalau memang syariat Islam benar-benar hendak diterapkan secara kaffah.

 

Karena tidak ada aturannya, kasus dugaan korupsi dana hibah dan pengerjaan proyek mangkrak tidak pernah tersentuh hukum syariat. Pelaku korupsi kas daerah tak pernah diseret ke panggung cambuk untuk dipotong tangannya. 


Dosa terbesar di Aceh seolah-olah hanya pelanggaran moral kelas teri. Sementara tindakan mengembat uang rakyat seakan bukan pelanggaran moral. Hukum syariat tampil sangat garang terhadap rakyat. Tapi hukum menjadi sangat ramah kepada pemilik kekuasaan.

 

Ironi tertinggi terjadi pada penuntasan hak korban konflik. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mendata ribuan korban. Sebagian korban pelanggaran HAM masa lalu sudah memberikan kesaksian, dengan linangan air mata. Tapi kerja KKR Aceh selalu terganjal masalah anggaran operasional. Pemulihan ekonomi bagi korban konflik berjalan sangat lambat, padahal damai sudah 21 tahun. 

Pejabat pemerintah bangga menjual narasi Aceh sebagai laboratorium perdamaian dunia. Narasi ini sering didengungkan dalam seminar internasional. Namun, hak-hak korban konflik sepertinya dilupakan. Mereka harus mengantre bantuan yang tak kunjung datang. Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang diamanatkan tugas itu, malah sibuk dengan proyek lain.

Perdamaian Aceh sudah berusia 21 tahun. Perdamaian berhasil menghentikan letusan senapan. Namun perdamaian itu gagal menyejahterakan rakyat, khususnya korban konflik. Elit politik menikmati fasilitas mewah. Birokrasi sibuk bagi-bagi proyek. Hukum sibuk mengurusi rakyat yang pacaran. Korban konflik terus memendam luka.

Aceh tak lagi berada di bawah ancaman darurat militer. Aceh kini berada di bawah bayang-bayang darurat kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perdamaian memang indah di atas kertas kesepakatan. Namun ia terasa sangat getir di dalam piring nasi rakyat miskin, yang jatah bantuan untuk mereka kerap disunat.[]

Penulis: Nurdin Hasan | Jurnalis Freelance

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI