Selasa, 03 November 2026
Beranda / Opini / Pemusnahan Ladang Ganja Jadi Sekadar Seremoni?

Pemusnahan Ladang Ganja Jadi Sekadar Seremoni?

Selasa, 03 November 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Firdaus Mirza Nusuary

Firdaus Mirza Nusuary, Sosiolog dari FISIP Universitas Syiah Kuala. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Dalam sepekan menjelang November 2026, aparat kembali menemukan hamparan ganja di sejumlah wilayah Aceh. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan rangkaian operasi bersama kepolisian hingga 2 November mengungkap sekitar 122,86 hektare lahan, 186.450 batang tanaman, dan perkiraan berat basah 93,225 ton. Di Aceh Utara saja, 18 hektare ditemukan pada 27 Oktober. Empat orang diamankan. Angka sebesar itu semestinya mengguncang cara negara membaca persoalan, bukan berhenti sebagai kabar pemusnahan berikutnya.

Setahun sebelumnya, BNN mencatat pemusnahan 12,78 hektare dengan 224.500 batang dan bobot 109,8 ton sepanjang 2025. Kedua catatan itu tidak dapat langsung dibandingkan sebagai kenaikan luas produksi. Periode, cakupan instansi, serta metode penghitungan dan estimasinya berbeda. Namun satu kenyataan sulit dibantah yakni setelah bertahun-tahun operasi, ladang ganja masih ditemukan dalam jumlah besar di Aceh.

Kita patut mengapresiasi petugas yang menembus kawasan pegunungan, menghadapi medan berat, serta memutus kemungkinan masuknya hasil panen ke pasar gelap. Pemusnahan adalah kewajiban penegakan hukum, bukan kegiatan yang boleh dihentikan. Masalah muncul ketika keberhasilan diukur terutama dari luas lahan yang dibakar, jumlah batang yang dicabut, dan foto pejabat di lokasi operasi.

Pertanyaan sesungguhnya lebih mendasar. Mengapa penanaman terus berulang? Siapa yang membiayai, mengatur pembelian, mengangkut, dan menikmati keuntungan terbesar? Berapa banyak ladang bekas pemusnahan yang kembali ditanami? Tanpa jawaban tersebut, aksi yang tampak tegas berisiko menjadi seremoni yang berulang: api padam, kamera pergi, jaringan tetap bekerja.

Kecurigaan publik tidak serta-merta membuktikan aparat gagal. Penemuan yang meningkat dapat menandakan kemampuan deteksi membaik, bukan otomatis produksi meningkat. Sebaliknya, luas pemusnahan yang besar juga tidak membuktikan peredaran menurun. Negara memerlukan ukuran hasil yang lebih jujur daripada statistik operasi. Di sinilah akuntabilitas menjadi penentu kepercayaan.

Kewajiban mengevaluasi ini juga berlaku bagi pemerintah daerah. Tidak adil menyerahkan seluruh persoalan kepada polisi dan BNN, sementara kebijakan pertanian, jalan produksi, akses pasar, dan kesempatan kerja berada pada birokrasi. Penindakan menghasilkan jeda; pembangunan harus mengisinya. Jika koordinasi hanya terjadi saat konferensi pers, negara membiarkan celah yang sama terbuka ketika petugas pulang. Karena itu, evaluasi harus melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan warga desa.

Persoalan ganja Aceh bukan sekadar hubungan antara tanaman dan penanamnya. Ia menyangkut mata rantai ekonomi ilegal yang mempertemukan pemodal, perekrut, pengangkut, penadah, dan pembeli di luar daerah. Menangkap pekerja lapangan tanpa mengungkap pemilik modal hanya memotong ujung rantai. Selama keuntungan tetap mengalir, orang lain dapat direkrut menggantikan mereka yang tertangkap.

Penelitian Nyak Fadhlullah dalam jurnal Legitimasi pada 2017 mengenai Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, menemukan beberapa pendorong penanaman ganja: desakan ekonomi, iming-iming pendapatan cepat, kesesuaian alam, serta pihak yang menyediakan modal dan menampung panen. Temuan setempat ini tidak boleh digeneralisasi ke seluruh Aceh. Namun ia menunjukkan mengapa penindakan tanpa menyentuh pembiayaan dan penghidupan warga mudah kehilangan daya tahan.

Aceh juga tidak boleh terus-menerus dipotret sebagai tanah yang identik dengan ganja. Sebagian besar masyarakat menjalani usaha legal dan menolak peredaran narkotika. Pelabelan sebuah kampung sebagai sarang kejahatan justru dapat membuat warga enggan berbicara. Mereka yang hidup dekat kawasan rawan membutuhkan perlindungan dan peluang, bukan prasangka kolektif.

Riset Ratna Lia dalam Jurnal Sosiologi Agama Indonesia pada 2022 memperlihatkan bahwa sebagian petani di Lamteuba, Aceh Besar, beralih dari ganja ke palawija. Perubahan itu dipengaruhi pengalaman buruk, dukungan sosialisasi pemerintah, dan kesadaran petani. Pelajaran pentingnya sederhana: perubahan perilaku lebih mungkin bertahan ketika warga menjadi pelaku, bukan sekadar sasaran operasi.

BNN sebenarnya telah memiliki Grand Design Alternative Development untuk Aceh pada 2016–2025. Program ini menyasar pengalihan mata pencaharian menuju usaha legal, antara lain melalui pertanian dan pelatihan keterampilan. Evaluasi BNN di Bireuen pada 2024 mencatat penanaman jagung di lahan 27 hektare sebagai salah satu kegiatan. Inisiatif semacam ini layak diteruskan, tetapi hasil jangka panjangnya harus dibuktikan.

Berapa keluarga yang pendapatannya meningkat? Berapa peserta pelatihan bertahan menjalankan usaha setelah bantuan berakhir? Apakah produk mereka mempunyai pembeli tetap? Tanpa ukuran itu, pengembangan alternatif dapat jatuh pada pola seremoni yang sama terlihat bibit dibagikan, pelatihan difoto, lalu keberlanjutannya tidak diketahui.

Peringatan tersebut sejalan dengan pemikiran Bambang Brodjonegoro ketika menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada 2017. Dalam pembahasan program alternatif di Aceh, ia menekankan pentingnya komoditas bernilai ekonomi dan kepastian pasar. Pandangan itu tetap relevan. Petani tidak cukup diminta mengganti tanaman; mereka perlu memperoleh alasan ekonomi yang masuk akal untuk bertahan di jalur legal.

Pengalaman internasional mendukung pendekatan tersebut. United Nations Office on Drugs and Crime menjelaskan bahwa pengembangan alternatif memerlukan akses lahan, kredit, infrastruktur, pemasaran, serta partisipasi masyarakat. Artinya, mengganti ganja dengan kopi, jagung, kakao, atau komoditas lain tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika hasil panen sulit dijual dan ongkos distribusi terlalu mahal.

Masalah permintaan juga tidak boleh dilupakan. Survei BNN bersama BRIN dan BPS menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba nasional naik dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, setara sekitar 4,15 juta orang usia 15–64 tahun. Angka ini mencakup seluruh jenis narkoba, bukan khusus ganja ataupun Aceh. Namun ia mengingatkan bahwa pemberantasan pasokan harus berjalan bersama pencegahan dan pemulihan pengguna.

Peneliti BRIN Mashuri Imron, yang memimpin pengukuran prevalensi tersebut, mengingatkan pentingnya lingkungan sosial dalam menjelaskan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, sekolah, keluarga, tenaga kesehatan, ulama, dan perangkat gampong semestinya masuk dalam rancangan kebijakan. Pencegahan tidak cukup diwakili spanduk atau penyuluhan tahunan. Layanan konseling, deteksi dini, dan rehabilitasi harus mudah dijangkau tanpa mempermalukan orang yang meminta pertolongan.

Sudah waktunya Pemerintah Aceh, BNN, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah kabupaten menyepakati peta jalan yang dapat diuji publik. Pertama, setiap pemusnahan wajib diikuti penyelidikan sumber modal, arus uang, penadah, dan jalur distribusi. Berkas perkara tidak sepatutnya berhenti pada orang yang ditemukan di ladang. Penelusuran transaksi dan perampasan hasil kejahatan sesuai hukum perlu menjadi prioritas.

Kedua, pemerintah mesti memetakan kawasan berulang dengan data geospasial yang dapat diaudit. Lokasi operasi tidak perlu diumumkan secara rinci ketika penyidikan masih berjalan. Namun publik berhak mengetahui berapa kawasan yang kembali ditanami dalam enam bulan atau setahun, berapa jaringan terbongkar, dan bagaimana perkembangan perkaranya. Ukuran keberhasilan harus bergeser dari banyaknya tanaman terbakar menuju berkurangnya penanaman ulang.

Ketiga, bantuan ekonomi perlu dipusatkan pada desa berisiko dengan kontrak pendampingan beberapa tahun. Pilihan komoditas ditentukan menurut kondisi tanah, air, akses jalan, serta kesepakatan pembeli. Pemerintah dapat melibatkan koperasi, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga keuangan. Pendapatan bersih petani, bukan jumlah bibit yang diserahkan, harus menjadi indikator utama.

Keempat, gampong perlu memperoleh ruang aman untuk melapor tanpa ancaman balasan. Peran keuchik, tokoh agama, perempuan, dan pemuda diperlukan untuk menguatkan kepercayaan sosial. Pengawasan warga tidak boleh berubah menjadi persekusi. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus ditangani aparat dengan bukti dan prosedur hukum.

Aceh membutuhkan negara yang hadir lebih lama daripada durasi pembakaran ladang. Publik tentu menghendaki ganja dimusnahkan. Tetapi yang lebih penting, orang tidak kembali menanam, jaringan kehilangan keuntungan, dan anak muda terlindungi dari pasar narkotika. Api di lereng gunung mungkin memusnahkan tanaman hari ini. Hanya kebijakan yang tekun, terukur, dan adil yang dapat memutus siklusnya esok hari.

Negara tidak boleh hanya datang ke pegunungan Aceh membawa aparat, mencabut tanaman, lalu pulang dengan laporan keberhasilan. Negara juga harus hadir ketika petani kehilangan sumber penghasilan, ketika anak muda tidak memiliki pilihan pekerjaan, ketika hasil pertanian legal tidak menemukan pasar, dan ketika jaringan ekonomi ilegal terus mencari orang-orang baru untuk direkrut.

Sebab, persoalan ganja bukan semata-mata tentang tanaman terlarang. Ini juga tentang relasi kuasa, ketimpangan ekonomi, dan kapasitas negara membangun kehidupan yang lebih layak. Membakar ladang mungkin mudah dihitung sebagai keberhasilan. Tetapi memastikan ladang itu tidak ditanami kembali adalah ujian sesungguhnya bagi negara.

Jangan sampai api pemusnahan hanya menjadi tontonan ketegasan negara, sementara akar persoalannya tetap tumbuh di tengah masyarakat.

Penulis oleh: Firdaus Mirza Nusuary, Sosiolog dari FISIP Universitas Syiah Kuala

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI