kip lhok
Beranda / Opini / Narkoba dan Judi Online Serbu Aceh, Gampong Sebaiknya Proaktif

Narkoba dan Judi Online Serbu Aceh, Gampong Sebaiknya Proaktif

Selasa, 27 April 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Deni Satria
Ilustrasi dana desa. [Foto: Kemendes]

Hampir saban hari berita yang tayang di media semakin membuat kita prihatin. Selama satu minggu terakhir ini di bulan Ramadan berbagai macam berita muncul di media-media Aceh, baik media online maupun media cetak.

Bagaimana tidak, headline media di Aceh hampir setiap hari kalau bukan Narkoba ya Judi Online. Ya, mau gimana lagi, kalo pemerintah daerah hanya bisa diam tanpa komentar melihat setiap kali BNN membongkar jaringan peredaran narkoba internasional di Aceh.

Memang hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab BNN, tapi anak-anak Aceh yang rusak masa depannya karena narkoba tanggung jawab siapa?

Belum lagi terkait Judi chips domino yang mewabah begitu cepat. Merajalela dimana-mana hampir di seluruh pelosok Aceh. Lagi-lagi Pak Polisi dengan sigap bergerak cepat untuk menangkap para bandar chips domino dan seperti biasa pemerintah daerah hanya bisa menghimbau judi itu haram.

Aceh yang kita kenal sebagai provinsi yang menjalankan Syariat Islam dan satu-satunya provinsi yang ada polisi Wilayatul Hisbah (WH), sebuah lembaga yang dibentuk sebagai pengawas penegak Syariat Islam. Maka sudah sewajarnya pemerintah daerah memberi perhatian lebih. 

Coba kita mulai dari gampong, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, seandainya sistem linier dari pemerintah provinsi sampai pemerintah gampong maupun sebaliknya berjalan baik, tentu hal-hal menyangkut judi dan narkoba dapat kita minimalisir.

Saya sarankan dalam hal narkoba dan judi ini, pemerintah gampong untuk lebih proaktif dalam memberantasnya karena sebagian besar perilaku ini lebih dominan di gampong ketimbang di kabupaten/kota.

Maka untuk itu pemerintah gampong yang mempunyai dana gampong yang rata-rata Rp.1 (satu) Milyar per gampong per tahun sudah sewajarnya ikut bertanggung jawab mencegah narkoba dan judi chips domino. 

Seandainya saja 10% persen (seratus juta rupiah) dari total dana gampong digunakan untuk pembinaan masyarakat akan bahaya narkoba dan judi online dan meningkatkan kegiatan keagamaan di gampong, menghidupkan kegiatan olah raga dan yang paling penting gencar melakukan penyiaran atau sosialisasi yang berkelanjutan, sehingga masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan judi.

Seratus juta rupiah per tahun dana gampong yang digunakan untuk kegiatan ini menurut saya cukup dengan rata-rata per bulan Rp8 juta dan ini tentu sangat bermanfaat bagi gampong dalam membangun karakter manusianya.

Saran saya, dana gampong jangan hanya digunakan untuk belanja gaji aparatur gampong dan biaya operasional pejabat gampong serta pembangunan sarana dan prasarana gampong, tapi juga gunakanlah untuk pembangunan mental dan karakter pemuda gampong dalam menghadapi era global yang semakin canggih seperti sekarang ini.[]

Penulis: Deni Satria (Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Serambi Mekkah)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda