kip lhok
Beranda / Opini / Mencari Relevansi Penghapusan Ujian Nasional

Mencari Relevansi Penghapusan Ujian Nasional

Kamis, 16 Januari 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Ilham Wahyu Hidayat

Ilham Wahyu Hidayat Guru di SMP Negeri 11 Malang 


DIALEKSIS.COM | Ujian Nasional (UN) akan dihapus dari peredaran dunia pendidikan Indonesia. Demikianlah yang dirilis Dialeksis.com (Rabu, 11 Desember 2019) dalam artikel berita "UN Dihapus, Sistem Zonasi Dianggap Lebih Fleksibel". 

Dalam artikel tersebut dinyatakan penghapusan UN bukan sekadar wacana. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, memutuskan menghapus UN per 2020. 

Penyelenggaraan UN Tahun 2021, diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Pada dasarnya, ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian definisi menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018. 

Secara prinsip, penghapusan UN sebenarnya sah saja. Konsep Asesmen Kompetensi Minimum juga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Dalam Pasal 4 Ayat 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat .

Bukan itu saja. Penguatan pendidikan karakter (PPK) yang disampaikan di atas juga relevan. Tujuan PPK dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter memang sesuai tuntutan jaman. Menurut Pasal di atas, PPK memiliki tiga tujuan. 

Pertama, membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.

Kedua, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.

Ketiga, merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK. Yang perlu dipahami, sebenarnya UN hanya salah satu bentuk penilaian pendidikan. 

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, penilaian dalam pendidikan dibagi tiga macam.

Pertama, penilaian hasil belajar oleh pendidik. Kedua, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. Ketiga, penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. UN masuk dalam kategori ketiga. 

Yang memicu konflik penghapusan UN sebenarnya Pasal 2 Ayat 2 dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Di sana dinyatakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar tiga hal. 

Pertama, pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan. 

Kedua, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. 

Ketiga, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 

Dari tiga hal di atas tentu berbagai pertanyaan bermunculan. Pertama, jika UN dihapus, atas dasar apa mutu suatu sekolah ditentukan jika bukan dari nilai UN lulusan? 

Kedua, jika UN dihapus pertimbangan apa yang tepat digunakan bagi penentuan kelayakan lulusan peserta didik dalam satuan pendidikan untuk melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya ? 

Ketiga, bagaimana pembinaan satuan pendidikan jika tidak memiliki dasar valid sebagai penentuan tindakan selain nilai lulusan satuan pendidikan? 

Mungkin pemerintah sudah memiliki jawaban tiga pertanyaan di atas. Hanya saja ini belum diungkapkan karena mungkin menunggu saat tepat sekaligus kejutan. 

Satu hal yang harus disadari, penghapusan UN sebenarnya sah saja. Dalam Pasal 8 Ayat 1 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 secara tegas dinyatakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan atau bentuk lain yang diperlukan. 

Ketentuan Pasal itu sudah jelas. UN hanyalah salah satu bentuk penilaian saja. Selain UN pemerintah memang bisa menentukan bentuk penilaian lain jika diperlukan. Yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk mengganti bentuk penilaian akan sangat tepat jika melihat konsep dan tujuan pendidikan.

Konsep pendidikan menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

Tujuan pendidikan nasional menurut Pasal 3 UU RI di atas bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan konsep pendidikan dan tujuan pendidikan di atas, yang diharapkan penghapusan UN benar-benar dilakukan secara sadar dan terencana. Jika itu dilakukan sudah pasti indahnya tujuan pendidikan nasional di atas juga akan terwujud tanpa hambatan.


Penulis

Ilham Wahyu Hidayat 

Guru di SMP Negeri 11 Malang

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda