Minggu, 31 Agustus 2025
Beranda / Opini / Investasi Tanpa Kedaulatan: Ketika Daerah Hanya Bisa Menonton

Investasi Tanpa Kedaulatan: Ketika Daerah Hanya Bisa Menonton

Sabtu, 30 Agustus 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Muhammad Nur

Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Pernyataan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, yang dipublikasikan melalui laman Facebook pada 28 Agustus 2025, sesungguhnya bukan sekadar untaian opini personal. Ia merupakan refleksi struktural atas ketimpangan kewenangan dan distorsi praktik investasi yang selama ini membelenggu Aceh.

Dengan nada jujur sekaligus penuh keprihatinan, Tarmizi menegaskan bahwa daerah memang membutuhkan investor karena keterbatasan modal dan kapasitas teknis. Namun realitasnya, yang datang bukanlah investor produktif, melainkan agen dan broker yang menjadikan izin sebagai komoditas finansial.

Dalam konteks Aceh, kewenangan perizinan terpusat di Pemerintah Aceh (provinsi). Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi tanpa kuasa menentukan arah. Artinya, Pemkab tidak punya kontrol atas siapa yang diberi izin, untuk apa, dan bagaimana izin tersebut dijalankan. Sebagian besar izin tambang dan perkebunan yang kini berlaku bahkan merupakan produk kepemimpinan masa lalu, lahir tanpa partisipasi nyata pemerintah kabupaten.

Kondisi ini menciptakan apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai field of power yang timpang: ruang kuasa yang dikuasai aktor eksternal, sementara aktor lokal kehilangan posisi tawar. Pemerintah kabupaten akhirnya hanya menjadi penonton dalam drama pembangunan yang skenarionya ditulis orang lain.

Dalam kajian pembangunan kritis, Arturo Escobar (1995) menyebut pembangunan kerap berubah menjadi regime of representation narasi yang indah di permukaan, namun sesungguhnya menyembunyikan praktik eksploitasi. Fenomena ini nyata terlihat di Aceh, dimana izin tambang diperdagangkan bak surat berharga di bank, bukan dijalankan untuk kegiatan produktif.

Akibatnya, investasi kehilangan makna transformasi dan menjelma sekadar instrumen ekstraksi. Dampaknya jelas lansung dirasakan di lapangan kerja untuk putra daerah tak kunjung terbuka, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bertambah, sementara kerusakan lingkungan terus menganga. Bupati Tarmizi dengan lugas menyebut hal itu sebagai kegagalan struktural, bukan sekadar kesalahan teknis.

Jika ingin keluar dari jebakan ini, langkah yang dibutuhkan tidak cukup sebatas administratif. Perlu keberanian politik dan reformasi struktural. Pertama, Pemerintah Aceh harus membuka ruang evaluasi terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan, terutama yang terbukti tidak produktif. Audit harus melibatkan pemerintah kabupaten dan elemen masyarakat sipil.

Kedua, mekanisme perizinan mesti dikaji ulang. Jika Pemkab dibebani tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan, maka mereka juga harus diberi hak menentukan siapa yang boleh beroperasi di wilayahnya. Transparansi menjadi kunci agar setiap izin harus dipublikasikan terbuka, mulai dari identitas pemegang izin, rencana investasi, hingga proyeksi dampaknya.

Ketiga, praktik Corporate Social Responsibility (CSR) harus diredefinisi. CSR tidak boleh berhenti sebagai alat pencitraan, melainkan wajib menjadi instrumen nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat sekaligus berkontribusi terukur pada PAD. Regulasi yang lebih ketat mutlak diperlukan.

Pada akhirnya, investasi bukan sekadar arus modal yang masuk ke daerah, melainkan persoalan kedaulatan, siapa yang berhak menentukan arah pembangunan. Selama Pemkab hanya diberi peran mengawasi tanpa kewenangan menentukan, pembangunan di Aceh akan kehilangan akarnya.

Lagi pula tidak terkesan bahwa daerah hanya sebagai penonton dan menatap sumberdaya mengalir di depan dan dari belakang rumahnya sendiri. Pemerintah kabupaten jika memang dibatasi kewenangan hendaknya sekurang2nya dapatlah diberi ruang untuk mengetahui fokus dan bidang penempatan CSR yang lebih tepat sasaran dan ikut mendukung pembangunan yg sedang dilaksanakan. Jadi penempatan CSR bukanlah sebuah ruang abu2 yang sulit ditembusi oleh cahaya.

Pernyataan Bupati Tarmizi harus dibaca sebagai panggilan untuk menata ulang relasi kewenangan antara provinsi dan kabupaten. Hanya dengan begitu, investasi dapat menjadi instrumen keadilan, bukan eksploitasi.

Amartya Sen (1999) mengingatkan, pembangunan sejati adalah perluasan kapabilitas dan kebebasan substantif. Tanpa itu, investasi hanya akan melanggengkan ketimpangan, alih-alih menghadirkan kesejahteraan. Karena itu, kedaulatan daerah dalam mengelola sumber daya dan investasi harus ditempatkan di garis depan agenda pembangunan Aceh. []

Penulis: Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka