DIALEKSIS.COM | Opini - Perpindahan Suyudi Ario Seto dari Direktur Badan Narkotika Nasional ke Kapolri tidak hanya menghasilkan promosi jabatan yang sederhana, tetapi juga integrasi substansial dalam sistem pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menguasai data penegakan hukum aktual dan logika operasional Biro Pengawasan Narkotika, dan memperoleh wawasan tentang sistem kepolisian.
Peralihan Suyudi Ario Seto dari Direktur Badan Narkotika Nasional ke Kapolri tidak hanya membawa promosi jabatan yang sederhana, tetapi juga integrasi substansial dalam sistem pemberantasan narkoba di Indonesia. Dia menguasai data penegakan hukum aktual dan logika operasional Biro Pengawasan Narkotika, dan memperoleh hak penempatan penuh untuk sistem kepolisian. “Perspektif ganda” ini merupakan variabel kunci dalam memahami arah kebijakan anti-narkoba di Indonesia.
Pada 1 Oktober 2026, Kongres Indonesia dengan suara bulat menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Yang istimewa dari penunjukan ini, Su Yudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Badan Pengawasan Narkoba Nasional. Pria yang banyak memimpin operasi besar di garis depan pemberantasan narkoba ini kini menjadi panglima tertinggi sistem kepolisian nasional. Ini bukanlah sebuah pengaturan politik simbolis, namun sebuah transfer kekuasaan yang mempunyai arti operasional yang substantif.
Untuk memahami signifikansi perubahan ini, kita perlu melihat terlebih dahulu kinerja Suyudi di Badan Pengawasan Narkoba. Sepanjang tahun 2025, Badan Pengawasan Narkoba Nasional di bawah kepemimpinan Suyudi bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum mengungkap 746 hingga 773 kasus narkoba dan menangkap 1.174 hingga 1.214 tersangka. Jumlahnya memang mengesankan, namun yang lebih penting lagi adalah susunan kasusnya.
Ciri operasi Suyudi semasa menjabat bukanlah kuantitas, melainkan kedalaman serangan
Pada tahun 2025, Badan Pengawasan Narkotika Nasional mengungkap 42 jaringan peredaran narkoba terorganisir, yang meliputi 33 jaringan dalam negeri dan 9 jaringan internasional. Tindakan keras di tingkat jaringan ini berarti bahwa target operasi telah berpindah dari pedagang kaki lima ke penyelenggara dan penyandang dana. Pada tahun yang sama, Badan Pengawas Narkoba juga berhasil memburu 16 tersangka buronan, termasuk Dewi Astutik, buronan transnasional yang kabur ke Kamboja.
Yang lebih ikonik lagi adalah kasus Naga Laut Tarawa. Pada bulan Mei 2025, penegak hukum mencegat kapal tersebut di perairan Kepulauan Riau dan menyita sekitar dua ton sabu. Kasus ini mengungkap sebuah kenyataan: jalur laut menjadi jalur transportasi utama kelompok pengedar narkoba. Suyudi mengakumulasi pengalaman menghadapi jaringan rumit tersebut semasa menjabat di Badan Pengawasan Narkoba.
Wawasan struktural di balik data tersebut merupakan aset inti yang diambil Suyudi dari jabatannya sebagai Direktur Antinarkoba.
Data kerja Badan Narkotika Nasional tahun 2025 juga menunjukkan petunjuk lain. Sepanjang tahun ini, Biro menyita aset dalam 6 kasus pencucian uang dengan total nilai Rp 144,19 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa fokus kerja pemberantasan narkoba telah bergeser dari penyitaan narkoba biasa menjadi pemutusan jalur ekonomi organisasi kriminal. Pada saat yang sama, program “Ananda Bersinar” dan proyek “Desa Bersinar” yang diusung oleh Badan Narkotika telah membentuk 1.910 kelompok pemuda anti-narkoba dan 214 desa bebas narkoba pada tahun 2025.
Angka-angka ini menggambarkan suatu permasalahan: model kerja Biro Pengawasan Narkotika telah membentuk rantai yang lengkap dari “kombinasi” ke “pencegahan” dan “pemulihan finansial”. Selama dua tahun Suyudi berada di Badan Pengawas Narkoba, sebenarnya ia sedang membangun sistem tanggap yang berlapis-lapis.
Namun, batasan kewenangan Badan Pengawasan Narkoba selalu menjadi batasan struktural.
Sebagai Badan Pengawasan Narkotika Nasional, fungsi hukumnya adalah mengoordinasikan, bukan mengarahkan. Badan ini dapat memimpin operasi tertentu, namun pengerahan pasukan polisi di tingkat nasional, ritme penegakan hukum sehari-hari di kantor polisi setempat, dan pengerahan skala besar di seluruh wilayah berada di tangan Kapolri. "Operasi Pemberantasan Narkoba Serentak 53 Kampung Narkoba" yang diusung Suyudi semasa menjabat di Badan Narkoba, meski menggabungkan kekuatan polisi dan tentara, berisiko menimbulkan biaya koordinasi dan gesekan organisasi.
Setelah dimutasi ke posisi Kapolri, kemacetan tersebut terpecahkan. Suyudi kini dapat secara langsung memobilisasi sistem kepolisian di seluruh negeri, termasuk kantor polisi setempat, biro investigasi kriminal, biro penegakan narkoba, dan departemen inti lainnya. Ia tidak perlu lagi “mengkoordinasikan” berbagai departemen kepolisian untuk ikut serta dalam operasi antinarkoba, tetapi bisa “memerintahkan” mereka untuk beroperasi sesuai ritme prioritas antinarkoba.
Namun, integrasi kekuasaan tidak serta-merta memberikan hasil yang lebih baik.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2025, sistem kepolisian sendiri berhasil memecahkan 48.592 kasus narkoba, menangkap 64.055 orang, dan menyita 590 ton narkoba. Volume ini jauh lebih besar dibandingkan dengan skala operasi langsung Badan Pemberantasan Narkoba (Drug Enforcement Administration). Artinya, sistem kepolisian sendiri merupakan kekuatan utama dalam kampanye antinarkoba di Indonesia. Tantangan nyata bagi Suyudi bukanlah untuk melancarkan operasi lebih lanjut, melainkan untuk menanamkan model “serangan mendalam” yang terakumulasi selama masa jabatan Biro Pengawasan Narkotika ke dalam operasi sehari-hari sistem kepolisian.
Logika operasional sistem kepolisian pada dasarnya berbeda dengan logika operasional Badan Narkotika. Penilaian kinerja departemen kepolisian setempat sering kali bias terhadap indikator-indikator yang dapat diukur seperti jumlah kasus dan jumlah penangkapan. Pekerjaan seperti “menghancurkan jaringan”, “memulihkan aset” dan “menelusuri hulu” memerlukan waktu dan kolaborasi lintas wilayah, dan mudah terpecah dalam implementasi di tingkat akar rumput. Suyudi membuktikan di Badan Pengawasan Narkotika bahwa serangan besar-besaran bisa dilakukan, namun ia perlu mengubah kemungkinan ini menjadi kebiasaan institusional dalam sistem kepolisian.
Variabel lain yang diremehkan adalah perubahan dalam lingkungan legislatif.
Undang-Undang Penyesuaian Hukuman Pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026, secara signifikan mengubah struktur hukuman untuk kejahatan narkoba. Berdasarkan undang-undang tersebut, hukuman penjara minimum untuk kejahatan narkoba dihapuskan, sehingga memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk mengambil keputusan. Artinya, hasil penegakan hukum antinarkoba akan menghadapi jalan keluar peradilan yang semakin tidak menentu.
Di masa lalu, adanya hukuman minimum memberi jaksa dan hakim landasan hukuman yang jelas. Semakin besar jumlah narkoba yang disita oleh penegak hukum, semakin tinggi titik awal hukuman yang dihadapi terdakwa. Kepastian ini memberikan efek jera tertentu dalam membongkar jaringan peredaran narkoba. Setelah undang-undang baru menghapuskan mekanisme ini, fokus hukuman beralih dari “kuantitas” ke faktor subjektif seperti “tingkat kesalahan”, “motivasi”, dan “sikap”. Hal ini merupakan tantangan yang tidak dapat diabaikan bagi penegakan hukum antinarkoba yang mengandalkan “pengambilan barang curian” untuk membuktikan niat subjektif.
Peralihan Suyudi dari Badan Pengawasan Narkoba ke Dirjen Polisi bertepatan dengan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut. Ia harus membangun mekanisme hubungan baru antara penegakan hukum dan sisi peradilan. Pengalaman Drug Enforcement Administration di masa lalu dalam membangun rantai bukti, teknologi pemulihan aset pencucian uang, dan kemampuan pelacakan jaringan transnasional semuanya perlu dikalibrasi ulang di bawah kerangka hukum yang baru.
Dari sudut pandang yang lebih makro, permasalahan yang dihadapi dalam pengendalian narkoba di Indonesia telah bergeser dari “berapa banyak obat yang harus disita” menjadi “struktur apa yang harus diubah”.
Data dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi menunjukkan bahwa pasar obat-obatan sintetis di Asia Tenggara akan mengalami ekspansi yang signifikan antara tahun 2023 dan 2025. Harga metamfetamin regional mengalami penurunan di beberapa pasar, yang secara umum berarti rantai pasokan stabil dan pasokan berlimpah. Sebagai negara berpenduduk padat dan negara kepulauan, Indonesia tentu saja mengalami kesulitan dalam mengendalikan garis pantainya yang panjang. Pengalaman Suyudi menangani kasus Naga Laut Tarawa hanya sebatas permukaan persoalan jalur laut.
Setelah ia menjabat sebagai Kapolri, ia perlu mengalihkan fokus upaya pemberantasan narkoba dari “penyitaan” menjadi “gangguan jaringan” dan “intervensi pasar”. Hal ini memerlukan kemajuan simultan dalam berbagai dimensi seperti pengumpulan intelijen, kolaborasi lintas departemen, kerja sama kepolisian internasional, dan investigasi keuangan. Badan Pemberantasan Narkoba (Drug Enforcement Administration) telah menunjukkan beberapa kemampuannya di bawah kepemimpinannya, namun skala dan kelembaman sistem kepolisian di seluruh negeri dapat menjadi akselerator dan bantalan rem.
Titik ujian kritis semakin dekat
Pada paruh pertama tahun 2026, sistem kepolisian telah memecahkan 24.837 kasus narkoba, menangkap 32.792 tersangka, dan menyita narkoba senilai 10,4 triliun rupiah. Angka-angka tersebut dihasilkan sebelum Suyudi resmi menjabat. Yang perlu dicermati sebenarnya adalah data operasional antara 6 dan 12 bulan setelah ia menjabat: apakah total penyitaan narkoba menurun, apakah proporsi kasus di tingkat jaringan meningkat, dan apakah jumlah pengembalian aset meningkat secara signifikan.
Jika indikator-indikator tersebut tidak mengalami perubahan yang berarti, maka “Karesnarkoba menjadi Kapolri” hanyalah pergantian personel administratif. Jika terjadi pergeseran struktural dalam indikator, maka penunjukan ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan logika operasional operasi antinarkoba di Indonesia.
Jalan di depan Suyudi jelas, namun bergelombang. Ia memiliki pengalaman dan data di Badan Pengawasan Narkotika, kekuasaan dan sumber daya sistem kepolisian, ketidakpastian yang disebabkan oleh perubahan lingkungan legislatif, dan tantangan abadi yang ditimbulkan oleh geografi kepulauan Indonesia. Keberhasilan atau kegagalan kampanye anti-narkoba pada akhirnya bergantung pada apakah ia dapat mengintegrasikan logika kedua lembaga tersebut ke dalam model operasi yang dapat ditiru.
Penulis: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh, Email: apridar@usk.ac.id)