Rabu, 22 Juli 2026
Beranda / Opini / Bisakah Gubernur Aceh "Cabut Izin Prinsip" Proyek Raksasa Blok Andaman?

Bisakah Gubernur Aceh "Cabut Izin Prinsip" Proyek Raksasa Blok Andaman?

Rabu, 22 Juli 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Nurdin Hasan

 Nurdin Hasan | Jurnalis. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Dalam dua hari ini, publik Aceh kembali disuguhi retorika manis yang meninabobokkan. Seorang pengamat kebijakan publik dengan nada berapi-api mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk mengambil langkah ekstrem: mencabut ”izin prinsip” proyek raksasa gas di Blok South Andaman. 

Katanya, ini demi membela hak rakyat atas kekayaan alam daerah. Mengetahui narasi semacam itu, dada bansa tseuneubeh tentu bergetar bangga karena terkesan sangat berani. Namun, ketika kita membuka lembaran regulasi industri hulu migas Republik Indonesia, dahi justru berkerut heran. Pertanyaannya sangat mendasar: izin prinsip mana yang hendak dicabut oleh Gubernur?

Dalam tata hukum migas nasional, Kontrak Kerja Sama (KKS) atau bahasa kerennya Production Sharing Contract (PSC) Blok Andaman diikat secara legal. Kontrak itu antara negara melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kementerian ESDM, dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kelas dunia yang dalam hal ini adalah Mubadala Energy. 

Mengingat posisi Blok Andaman berada di kawasan laut lepas di atas 12 mil laut, secara aturan perundang-undang hal itu sepenuhnya domain pemerintah pusat. Aturan tersebut ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan UU Kelautan. Tidak ada selembar kertas ber-kop Surat Keputusan Gubernur bernaskah "Izin Prinsip Migas Lepas Pantai" yang bisa ditarik lalu serta-merta membuat proyek bernilai miliaran dolar AS itu bubar jalan. 

Menyarankan Kepala Daerah mencabut izin prinsip migas offshore itu ibarat mendesak seorang geusyik mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang sedang melintas kencang di jalan tol tersepi sedunia. Niatnya mungkin mulia, tetapi kewenangannya tak masuk di akal.

Retorika salah kaprah ini sebenarnya cukup berbahaya. Ia menyuntikkan false hope atau harapan palsu seolah-olah Gubernur Aceh memiliki magic button untuk menghentikan kebijakan Pusat. Ketika proyek raksasa tersebut tetap melaju karena memang terlindungi oleh kepastian hukum (sanctity of contract), masyarakat yang telanjur termakan narasi akan menuding Mualem tidak berani atau bahkan "masuk angin". Padahal sejak awal, amunisi yang disarankan sang pengamat memang salah kamar secara hukum.

Energi politik lokal saat ini juga tampak habis terkuras memusingkan urusan teknis seperti Plan of Development (PoD) sumur Tangkulo-1. Pemerintah Aceh sibuk bersitegang dengan Pusat mengenai skema monetisasi gas, apakah harus ditarik ke darat melalui Onshore Processing Facility di KEK Arun atau dibiarkan diolah di laut. 

Padahal, sesuai regulasi hulu migas nasional, penetapan PoD maupun persetujuan teknis operasional untuk wilayah laut lepas merupakan domain evaluasi SKK Migas yang disetujui langsung oleh Menteri ESDM.

Bertengkar habis-habisan di level PoD satu sumur tanpa benteng regulasi yang kokoh di tingkat atas ibarat menawar harga sewa kamar di sebuah rumah mewah yang sertifikat kepemilikannya masih punya orang lain. 

Faktanya, potensi harta karun Blok Andaman tidak berhenti di Tangkulo-1. Di kawasan South Andaman, masih terbentang potensi raksasa dari struktur Layaran-1, Layaran-2, hingga Timpan-1 yang menanti kepastian pengoperasian. Kalau Pemerintah Aceh terus-menerus terjebak dalam perdebatan parsial di satu sumur, potensi raksasa di struktur Layaran dan Timpan justru berisiko terlepas dari bargaining position daerah.

Daripada mengajari Mualem melakukan political bluffing atau gertak sambal administratif yang cacat hukum, ada langkah jauh lebih elegan, strategis, dan berdampak jangka panjang. Jawaban atas kebuntuan ini bukan pada perselisihan perizinan lokal, melainkan pada penguatan benteng hukum utama, yaitu momentum revisi UUPA yang sedang bergulir di DPR RI.

Selama ini, gesekan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terjadi karena pasal-pasal dalam UUPA maupun PP Nomor 23 Tahun 2015 memang masih menyisakan ruang multitafsir. Hal itu terdapat pada pembatasan kewenangan wilayah laut di atas 12 mil dan mekanisme joint management atau pengelolaan bersama yang ideal. Celah aturan inilah yang sering kali membuat posisi tawar Aceh melemah saat berhadapan dengan keputusan strategis Jakarta.

Oleh karena itu, sekaranglah saatnya Pemerintah Aceh, DPRA, bersama seluruh elemen sipil dan akademisi seharusnya melakukan konsolidasi total untuk mengawal revisi UUPA di Senayan. Kekuatan politik daerah harus difokuskan untuk memperjuangkan pasal-pasal pengelolaan sumber daya alam baik di laut maupun darat agar tertulis secara eksplisit, lugas, dan kedap dari interpretasi ganda. 

Ketegasan aturan itu harus mencakup perluasan peran daerah, kepastian participating interest, hak pengelolaan atas potensi struktur giant discovery seperti Layaran dan Timpan, hingga jaminan offtake gas untuk kebutuhan hilirisasi industri di darat Aceh.

Sudah saatnya publik dan kalangan akademisi di Aceh naik kelas sedikit dalam memberikan sumbangsih pemikiran. Menjerumuskan Gubernur Aceh untuk melakukan langkah eksekutif yang tidak berdasarkan hukum hanya akan mengikis kredibilitas Mualem di mata investor internasional dan Pemerintah Pusat. 

Energi besar yang ada mestinya disalurkan untuk mengunci hak-hak konstitusional Aceh pada lembaran undang-undang yang sah. Sebab, hanya dengan kepastian hukum yang tegas di tingkat undang-undang, kekayaan melimpah Blok Andaman dari Layaran hingga Timpan benar-benar menjadi berkah nyata, bukan sekadar cerita manis yang berujung pada kekecewaan berulang.[]

Penulis: Nurdin Hasan | Jurnalis

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI