Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Pra DRM PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 Resmi Dibuka

Pra DRM PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 Resmi Dibuka

Rabu, 31 Juli 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi Keabsahan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi (Pra DRM) pada Selasa (30/7/2024) di Hotel Horison Ciledug. [Foto: dok. KONI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024 terhitung tinggal 40 hari menuju pelaksanaan, seluruh pihak terkait terus melakukan persiapan dengan maksimal, salah satunya mempersiapkan Delegation Registration Meeting (DRM).

Komisi Keabsahan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Koordinasi (Pra DRM) pada Selasa (30/7/2024) di Hotel Horison Ciledug.

Pra DRM dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Keabsahan yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) II KONI Pusat Mayor Jenderal TNI Purn Soedarmo. Hadir di lokasi, perwakilan dari kontingen /KONI provinsi dan Pengurus Besar serta Pengurus Pusat (PB/PP) cabang olahraga.

“Pra DRM ini untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh atlet yang akan bertanding di PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, serta dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan atlet yang belum lolos berdasarkan dari hasil pendaftaran Simpon,” jelas Ketua Komisi Keabsahan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.

Pelaksanaan Pra DRM ini ditujukan untuk menangani permasalahan terkait verifikasi atlet dari setiap Kontingen, sehingga mampu menyelaraskan persyaratan yang ada dalam pelaksanaan DRM mendatang.

Beberapa permasalahan yang masih ditemukan antara lain atlet yang belum menyertakan BPJS, Foto yang belum memenuhi syarat, nomor KTP yang belum selaras, serta surat keterangan bagi para atlet yang berumur dibawah 17 tahun.

“Saya berharap dengan adanya Pra DRM ini kita bertemu dengan perwakilan dari KONI Provinsi dan Cabor, dapat segera menyelesaikan dan menuntaskan persyaratan yang harus dilengkapi oleh para atlet,” harap Waketum II KONI Pusat.

Pelaksanaan DRM sendiri direncanakan akan dilaksanakan di Sumut pada tanggal 7 hingga 10 Agustus 2024 dan Aceh pada tanggal 11 hingga 15 Agustus 2024. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda