Minggu, 23 Agustus 2026
Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / PBVSI Aceh Luruskan Klaim soal Pengambilalihan Pra PORA Voli oleh KONI Aceh

PBVSI Aceh Luruskan Klaim soal Pengambilalihan Pra PORA Voli oleh KONI Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketum PP. PBVSI Komjend. Pol (P) Imam Sudjarwo. Msi dan Ketum PBVSI Aceh Ir. H. Mawardi Ali. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (Pengprov PBVSI) Aceh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Pengurus Pusat (PP) PBVSI telah memberikan persetujuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh untuk mengambil alih pelaksanaan Pra PORA cabang olahraga voli.

Menurut pihak PBVSI Aceh, pernyataan tersebut dinilai tidak sepenuhnya benar.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pengurus Pusat PBVSI, disebutkan bahwa kegiatan Pra PORA memang merupakan kewenangan KONI Aceh.

Namun, penyelenggaraan pertandingan di lapangan, khususnya aspek teknis cabang olahraga bola voli, tetap menjadi kompetensi Pengprov PBVSI Aceh sebagai induk organisasi olahraga bola voli di Aceh.

PBVSI Aceh menyatakan pihaknya merupakan organisasi yang memahami regulasi serta teknis pelaksanaan pertandingan bola voli.

Karena itu, pengorganisasian teknis serta penunjukan perangkat pertandingan dalam pelaksanaan Pra PORA disebut harus dilakukan secara resmi melalui penunjukan atau rekomendasi Ketua Umum PBVSI Aceh.

Klarifikasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam Pasal 103 ayat (2), disebutkan ketentuan pidana bagi penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton secara langsung apabila tidak memperoleh rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).

Ketentuan tersebut, menurut PBVSI Aceh, menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan penyelenggaraan pertandingan bola voli berjalan sesuai regulasi.

Di sisi lain, PBVSI Aceh juga berupaya menjawab keraguan yang berkembang di kalangan insan bola voli di Aceh terkait kepengurusan organisasi.

Mereka menyatakan mulai dari Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota hingga klub-klub bola voli di Aceh mayoritas masih berada dalam satu komando yang dipimpin Ir. H. Mawardi Ali.

PBVSI Aceh juga menegaskan bahwa Musa Bintang telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan dan keanggotaan.

Pemberhentian tersebut disebut tertuang dalam Surat Nomor 1.1054/PBVSI-Aceh/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, penggunaan nama PBVSI Aceh tanpa izin oleh pihak yang telah diberhentikan menjadi persoalan yang turut diklarifikasi.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan Pra PORA voli sempat mengalami penundaan hingga lima kali dan belum terlaksana sampai batas akhir Juni 2026.

Kondisi tersebut membuat KONI Aceh disebut mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan Pra PORA dapat berjalan sehingga proses menuju PORA XV di Aceh Jaya tidak terganggu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Aceh, HT Rayuan Sukma, menyebut PP PBVSI memberikan persetujuan agar pelaksanaan Pra PORA voli diambil alih KONI Aceh.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor PP PBVSI, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Namun, melalui klarifikasi ini, PBVSI Aceh menegaskan bahwa persetujuan mengenai kewenangan KONI Aceh terhadap kegiatan Pra PORA tidak serta-merta berarti pengambilalihan kewenangan teknis pertandingan bola voli.

PBVSI Aceh menilai aspek teknis pertandingan, termasuk perangkat pertandingan, tetap harus melibatkan induk organisasi cabang olahraga sesuai ketentuan yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub