Akademisi: PJ Gubernur Berwenang Evaluasi PB PON Aceh 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala (USK) Saddam Rafsanjani. [Foto: dok pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua KNPI Aceh Aulia Rahman meminta Presiden untuk mengevaluasi Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Aceh.
Ia menyatakan, melihat kondisi keuangan APBA yang terhimpit rasanya tidak tepat jika penyelenggaraan PON Aceh menggunakan sebagian besar anggaran dari APBA.
Kesemrawutan penganggaran ini terjadi, menurut Aulia, akibat PB PON Aceh tidak bekerja maksimal.
Terkait hal itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala (USK) Saddam Rafsanjani membantah pernyataan Ketua KNPI Aceh.
Menurutnya, yang seharusnya mengevaluasi PB PON Aceh adalah Gubernur Aceh selaku Ketua Umum PB PON, maka pernyataan yang meminta dievaluasi PB PON sama saja mengevaluasi Gubernur sebagai Ketua PB PON.
Hal itu selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga disebutkan, Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
“Perlu diketahui PON Aceh-Sumut jalan dimasa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (1/10/2023).
Saddam mengatakan, baru seminggu Achmad Marzuki menjabat, dia langsung melakukan penetapan lokasi perhelatan PON di Aceh.
Lalu, sambungnya, pada pertengahan Juli, PJ Gubernur mengeluarkan SK PB PON Aceh 2024. Selanjutnya ditandai dengan prosesi pelantikan.