14 Wasit di Aceh Dapat Peringatan Keras, Ini Penyebabnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Komisi Disiplin menyampaikan putusan terhadap 14 wasit yang memimpin pertandingan turnamen ilegal di Banda Aceh, Jumat (2/6/2023). (Foto: Antara)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Aceh telah mengambil tindakan tegas terhadap 14 wasit yang terlibat dalam memimpin pertandingan turnamen ilegal di wilayah tersebut.
Sebagai hasil dari penyelidikan dan proses pengadilan internal, Komdis memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada para wasit yang terlibat.
Ketua Komdis Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Hendri Saputra mengatakan, Keputusan ini diambil sebagai langkah yang menunjukkan komitmen serius Asosiasi Provinsi PSSI Aceh dalam menjaga integritas dan fair play dalam dunia sepak bola.
“Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pembinaan kepada wasit. Apabila mengulangi tindakannya, maka diberikan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua Komdis Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Hendri Saputra di Banda Aceh, Jumat (2/6/2023).
Sebelumnya, Asosiasi Provinsi PSSI Aceh meminta komisi disiplin melaksanakan persidangan terkait pelaksanaan turnamen sepak bola ilegal di Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Mei 2023.
Pada turnamen tersebut terjadi insiden kaki kanan pemain atas nama Akhirul Wadan patah setelah ditekel pemain bernama Ikhsan Aiyub pada partai final. Akhirul Wadan merupakan pemain yang pernah memperkuat Aceh pada PON di Provinsi Papua yang saat itu meraih medali perak.
"Setelah ditelusuri, panitia pelaksana turnamen tidak mengantongi surat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Utara. Demikian juga 14 wasit tersebut, tidak pernah ditugaskan memimpin pertandingan pada turnamen tersebut," kata Hendri Saputra.
Hendri Saputra mengatakan pihaknya juga memeriksa para pihak termasuk mempelajari semua alat bukti seperti video pertandingan sebelumnya memberikan keputusan akhir.
Selain itu, kata Hendri Saputra, juga mempertimbangkan aspek hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Dalam pasal tersebut disebutkan kode disiplin PSSI berlaku untuk setiap pertandingan dan kompetensi resmi.
"Setiap pertandingan resmi dimaknai adalah pertandingan sepak bola resmi maupun turnamen lokal atau antarkampung. Jadi, setiap wasit yang memimpin pertandingan resmi wajib mendapatkan rekomendasi PSSI," kata Hendri Saputra.
Hendri Saputra mengatakan 14 wasit yang memimpin turnamen tersebut merupakan anggota Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Utara. Namun, mereka tidak mengantongi rekomendasi memimpin pertandingan pada turnamen di Krueng Mane tersebut.
"Komisi disiplin juga memerintahkan kesekretariatan Asosiasi Provinsi PSSI Aceh mengirim saling keputusan kepada PSSI Pusat, PSSI Aceh Utara, dan kepada masing-masing terhukum," kata Hendri Saputra.