Beranda / Berita / Nasional / Yasonna H Laoly Atur Hak Pilih Napi di Pemilu Bareng KPU

Yasonna H Laoly Atur Hak Pilih Napi di Pemilu Bareng KPU

Selasa, 13 Desember 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: dok. Kemenkumham)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan pihaknya turut mengatur soal hak pilih narapidana atau napi di Pemilu 2024 dalam memorandum of understanding (MoU) bersama KPU RI. Yasonna mengatakan warga binaan memiliki hak untuk memilih.

"Kami sudah membuat MoU dengan KPU tentang ini. Nanti kita rapikan. Supaya hak-hak warga binaan maupun tahanan itu bisa mengikuti pemilihan," kata Yasonna usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Yasonna mengatakan pihaknya bersama stakeholder dalam MoU tersebut, yakni KPU dan Kominfo, bakal mensinkronisasi data terkait daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, hal ini memerlukan kerja sama yang baik antarlembaga.

"Iya. Tentunya. Kan persoalannya misalnya, contoh, Nusakambangan, itu ada yg dari Aceh, ada dari Medan, ada dari mana-man, dari NTT, semua ada di situ. Kami kan harus sinkronisasikan nanti DPT di sana, KTP-nya, itu perlu perapihan. Perlu kerjasama yang baik dengan Kemendagri, dengan KPU. Tapi kami sudah punya MoU dengan KPU, ya," ujarnya.

Diketahui KPU RI meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait Pemilu 2024. MoU itu ditujukan untuk memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Kemenkumham, Kominfo hingga LKPP. Kerja sama itu terkait pendaftaran partai politik seperti Sipol, perekrutan badan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran daftar pemilih, penataan daerah pemilihan hingga pencalonan peserta KPU.

"Jadi untuk logistik ini selain menggunakan instrumen tata kelola kami di dalam, juga menggunakan sistem informasi logistik," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

"Yang tak kalah penting sistem informasi dana kampanye dan nanti di bagian akhir adalah sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara. Walaupun semua statusnya alat bantu, bukan penentu utama, namun demikian validitas data, kekuatan sistem jaringan, demikian juga konten menjadi sesuatu yang penting," sambungnya.

Selain itu, Menkumham Yasonna dalam kesempatan itu menyebut ada sejumlah poin yang tercatat dalam nota kesepahaman. Di antaranya, penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data.

"Perkembangan sistem teknologi informasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pedoman atau petunjuk teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan sosialisasi dan edukasi serta pemanfaatan sarana dan prasarana kerja sama lain yang disepakati," ujar Yasonna [detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda