Beranda / Berita / Nasional / WHO Beri Peringatan Keras Larangan Penggunaan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

WHO Beri Peringatan Keras Larangan Penggunaan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

Sabtu, 05 November 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Foto: AFP/Fabrice Coffrini)


Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, antara lain:

1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex 

2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama 

3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries 

5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma 

7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma 

8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman. (CNN Indonesia)

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda