Dialeksis.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran materai palsu.
Dalam siaran Pers Ditjen Pajak Nomor 16/2018 tanggal 21 Maret yang diterima media ini, Ditjen Pajak mengharapkan Masyarakat untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam PMK nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai, dimana mulai tanggal 1 April 2015 harus sudah memakai meterai desain baru. Perubahan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga untuk mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak Republik Indonesia , berikut ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas).
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya.
Cara identifikasinya adalah dengan Dilihat, Diraba, dan Digoyang.Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia.
Sebelumnya sindikat pembuat meterai palsu berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari laporan Direktorat Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak.
Tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp6000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp1500 per keping. Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun, dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.
Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat. (ris)