kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Waspada Materai Palsu, ini dia ciri materai asli

Waspada Materai Palsu, ini dia ciri materai asli

Senin, 26 Maret 2018 19:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Barang bukti materai palsu di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Selasa (20/3/2018). (FOTO: TRIBUNJAKARTA.COM/ PEBBY ADE LIANA)

Dialeksis.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran materai palsu.

Dalam siaran Pers Ditjen Pajak Nomor 16/2018 tanggal 21 Maret yang diterima media ini, Ditjen Pajak mengharapkan Masyarakat untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.

 Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam PMK nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai, dimana mulai tanggal 1 April 2015 harus sudah memakai meterai desain baru. Perubahan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga untuk mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat.



Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak Republik Indonesia , berikut ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas).

  1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
  2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
  3. Teks "METERAI", "TEMPEL" disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
  4. Mikroteks "DITJEN PAJAK", dibawah teks "TEMPEL";
  5. Teks "TGL" dan angka "20" dibawah mikroteks "DITJEN PAJAK";
  6. Teks nominal "3000" dan "6000" di pojok kiri bawah berwarna ungu;
  7. Teks "TIGA RIBU RUPIAH" DIBAWAH TEKS NOMINAL "3000" dengan warna ungu, teks "ENAM RIBU RUPIAH" DIBAWAH TEKS NOMINAL "6000" dengan warna ungu;
  8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp. 3000,00 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp. 6000,00 perubahannya dari magenta ke hijau;
  9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam;
  10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel;
  11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri;
  12. bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya.

 Cara identifikasinya adalah dengan Dilihat, Diraba, dan Digoyang.Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia.

Sebelumnya sindikat pembuat meterai palsu berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari laporan Direktorat Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak.

Tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp6000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp1500 per keping. Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun, dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.

Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat. (ris)

Infografis: ditjen pajakInfografis: ditjen pajak

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda