Waspada, Ini Daftar 26 Investasi Bodong
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi investasi bodong. [Foto: Tim Infografis detik/Nadia Permatasari]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat terkait investasi bodong atau investasi yang tidak memiliki izin.
"Sampai dengan April 2021, ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal," laporan SWI.
Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha, antara lain Money Game sebanyak 11 perusahaan, tiga investasi uang kripto tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, satu penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan sembilan kegiatan lainnya.
Dalam laporan yang sama, SWI juga menemukan 86 platform fintech pinjam-meminjam secara daring (peer-to-peer lending) ilegal.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengingatkan sebelum melakukan investasi atau menggunakan fintech p2p, masyarakat harus mengetahui izin perusahaan tersebut, Apalagi, saat ini akan lebaran dan diharapkan tidak menyimpan uang THR di tempat yang tidak sah. Alih-alih untung, malah buntung.
"Menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2021).
Selengkapnya daftar 26 entitas investasi ilegal yang dihentikan OJK.
1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
2. GBHub Chain
Kegiatan yang dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
3. Raja Coin
Kegiatan yang dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.
4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.
5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.
6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
7. Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
10. Creative Trading System
Kegiatan yang dihentikan: Money Game/Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.
12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
17. Trader King Pro
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
20. https://thelikey.org
Kegiatan yang dihentikan: Money Game.
21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin.
22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin.
23. ARA HUNTER
Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin.
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
25. Syndication Group of Investors and Investment Banks
Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin.
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).
Anda bisa menghubungi kanal komunikasi yang disediakan sebelum berinvestasi atau melakukan aktivitas di fintech. Selain itu, juga dapat melaporkan jika ada kegiatan dengan potensi merugikan. Kanal tersebut ada di Kontak OJK 157 serta WhatsApp nomor 0811-571-571-57. [CNBC Ind]