kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wapres Ma’ruf Amin Dorong Digitalisasi Layanan Keuangan Syariah

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Digitalisasi Layanan Keuangan Syariah

Rabu, 25 November 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong digitalisasi pada layanan jasa keuangan berbasis syariah guna mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Pada penutupan Fintech Summit 2020 dan Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Wapres Ma'ruf Amin dari rumah dinasnya di Jakarta, Rabu (25/11/2020), mengatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga kemampuan tersebut harus didukung dengan inovasi layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dengan potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sedemikian besar, maka diperlukan sarana teknologi keuangan serta proses digitalisasi transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Wapres Ma’ruf Amin.

Kegiatan perekonomian secara digital dan daring menjadi model baru yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan teknologi saat ini. Khususnya di masa pandemi COVID-19, lanjut Wapres, kegiatan perekonomian tetap berjalan berkat bantuan teknologi.

Merujuk pada hasil survei Bank Dunia, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kegiatan ekonomi secara daring mengalami penurunan penjualan lebih sedikit dibandingkan dengan yang bertransaksi secara luring. Oleh karena itu, kata dia, keberadaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) semakin diperlukan dalam aktivitas ekonomi tersebut.

“Kondisi pandemi makin menunjukkan pentingnya peran teknologi keuangan atau fintech dalam perekonomian. Oleh karena itu, bagi pemerintah dukungan terhadap pengembangan fintech menjadi prioritas utama saat ini maupun pascapandemi COVID-19 nanti,” jelas Wapres.

Wapres mengapresiasi perkembangan fintech di Indonesia yang menurutnya sudah cukup baik. Sejak 2016 tercatat setidaknya ada 500 penyelenggara fintech yang beroperasi dalam berbagai bentuk dan layanan.

“Perkembangan ini tentunya sangat signifikan, karena pada tahun 2016 hanya sekitar 24 penyelenggara fintech berbadan hukum yang terdaftar,” katanya.

Perkembangan industri teknologi di sektor keuangan juga ditandai dengan semakin beragamnya model bisnis dan solusi teknologi keuangan.

“Saya mencatat setidaknya terdapat lebih dari 23 model bisnis yang tersedia, termasuk dalam bentuk layanan pembayaran digital, layanan pinjaman digital, layanan pengumpulan dana secara digital-yang salah satu bentuk populernya adalah crowd funding, layanan asuransi berbasis teknologi, layanan manajemen investasi berbasis teknologi, serta layanan pengumpulan informasi pasar,” ujarnya.

Oleh karena itu Wapres berharap perkembangan tersebut dapat diimplementasikan pada fintech berbasis syariah, yang berpotensi mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai pilar perekonomian nasional. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda