Beranda / Berita / Nasional / Wamenkumham: RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

Wamenkumham: RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

Kamis, 10 Juni 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : Dok. SURYA.co.id

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk sebagai RUU Prioritas tahun 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward di Kompleks Parlemen usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).

Pada 2019, DPR periode 2014-2019 batal mengesahkan RKUHP karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

Sempat mereda, polemik mengenai RKUHP kembali muncul ke permukaan pada 2021. Sejumlah pihak masih menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.

Terkait hal tersebut, Edward mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP bersifat delik aduan. Selain itu, draf RKUHP juga menjelaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dikenakan hukuman pidana.

"Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah ingin RKUHP disahkan dan berlaku tahun ini. RKUHP menjadi polemik dan ditunda pengesahannya sejak beberapa tahun lalu hingga hari ini.

Edward mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah kota. Menurut Edward, RKUHP mendapat penolakan masyarakat hingga akhirnya batal disahkan pada September 2019 karena kurang sosialisasi.

RKUHP sebelumnya memang tak masuk dalam Program Legislasi Prioritas 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ingin mengakomodasi RKUHP, termasuk RUU Pemasyarakatan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

(dmi/wis)

Sumber : cnnindonesia.com
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda