kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Perizinan RS

Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Perizinan RS

Sabtu, 28 November 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Pertama, sebagai (tersangka) penerima (suap), AJM (Ajay Muhammad Priatna)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).

Firli Bahuri mengatakan, Ajay menjadi tersangka pengurusan perizinan pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan HY selaku pihak pemberi sebagai tersangka kasus suap ini. HY merupakan pihak RS Kasih Bunda.

Firli menambahkan, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, HY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SINDOnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda