kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Diimbau KPK Jadi Justice Collaborator

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Diimbau KPK Jadi Justice Collaborator

Minggu, 04 November 2018 16:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara

DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengimbau agar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ikut berperan sebagai justice collaborator (JC) mengungkapkan kepada penyidik terkait pihak-phak lain yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki. Sikap kooperatif tersebut akan meringankan hukuman terhadap tersangka.

Febri mengungkapkan sejauh ini belum ada sikap kooperatif yang ditunjukan Taufik untuk membantu membongkar kasus tersebut. "Tentu kami tidak sembarangan memberikan JC tersebut, harus dipertimbangkan secara hati-hati," kata dia, Jumat (2/11).

Selain Taufik, Febri juga mengimbau kepada para saksi kasus tersebut untuk kooperatif membongkar kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat Kabupaten Kebumen dan anggota DPR tersebut. "Tidak ada gunanya menutup-nutupi informasi karena kami juga memiliki bukti yang cukup kuat terkait pertemuan-pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran," kata dia.

KPK menahan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Febri menyebut alasan KPK menahan Taufik lantaran KPK telah memiliki bukti cukup kuat terhadap kasus tersebut.

"Kami memutuskan melakukan penahan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP.

Febri menuturkan Taufik diduga  melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Kendati demikian Febri mengapresiasi sikap Taufik yang memenuhi pemanggilan KPK sebelum dijadwalkan kembali pemanggilan ketiga yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/11) mendatang.

"Saya kira itu cukup baik sehingga kami melakukan proses hukum ini lebih efektif," katanya.

Taufik diketahui tersandung kasus suap  terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Ia diduga menerima fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Republika)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda