kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wajib Pajak Segera Laporkan SPT, Jangan Kaget Kalau Dijapri Ditjen Pajak

Wajib Pajak Segera Laporkan SPT, Jangan Kaget Kalau Dijapri Ditjen Pajak

Senin, 29 Maret 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi DJP. [Dok DDTC News]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi tinggal menghitung hari. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Di media sosial Twitter, seorang wajib pajak menerima pesan melalui jalur pribadi (japri) WhatsApp untuk segera melaporkan SPT. Pengirim pesan tersebut menggunakan nomor pribadi +6287886911888 dengan nama tertulis ‘KPP JKT PANCORAN.’

Namun setelah ditelusuri melalui aplikasi Getcontact, nama yang muncul pada nomor tersebut adalah Binsar Tany. Wajib pajak tersebut kemudian menanyakan persoalan itu ke akun resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI dan @kring_pajak.

Merespons hal tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak, Ani Natalia, mengatakan bahwa untuk mengecek valid tidaknya nomor tersebut bisa langsung dilihat di unit kerja Ditjen Pajak www.pajak.go.id/unit-kerja. Ini merupakan saluran komunikasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Laman tersebut berisi berbagai nomor telepon KPP di wilayah Indonesia hingga media sosial KPP tersebut. Jenis layanannya pun beragam, mulai dari konsultasi perpajakan, permohonan NPWP dan EFIN, hingga layanan SPT.

“Memang kita memperluas layanan dengan memberikan layanan melalui (pesan singkat), jadi semua kantor diminta menyiapkan nomor WA untuk melayani wajib pajak,” kata Ani saat dikonfirmasi kumparan, Senin (29/3).

Dia melanjutkan, saat ini masing-masing KPP juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT. Salah satunya melalui pesan WhatsApp.

“Nah di masa seperti ini, sepertinya kantor-kantor juga ingin melakukan imbauan melalui WA,” jelasnya.

Ani pun menegaskan, nomor-nomor yang terdaftar di layanan unit pajak tersebut valid dari Ditjen Pajak. Sehingga, jika wajib pajak menerima pesan di luar nomor yang ada pada laman tersebut, perlu konfirmasi langsung ke KPP yang bersangkutan.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga Jumat (26/3) sebanyak 9,04 juta wajib pajak. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 8,43 juta wajib pajak.

Wajib pajak yang melaporkan SPT secara online atau e-filing mencapai 8,69 juta wajib pajak dan secara manual 350.236 wajib pajak.

Secara rinci, 8,75 juta wajib pajak orang pribadi sudah melaporkan SPT dan 282.107 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT.

Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan tahun ini mencapai 80 persen atau sebanyak 15,2 juta wajib yang melaporkan SPT hingga akhir April mendatang. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga Jumat (26/3), baru mencapai 59,47 persennya dari target tersebut.

Otoritas pajak mengingatkan kembali bahwa tahun ini tak ada relaksasi pelaporan SPT. Artinya, batas akhir pelaporan SPT tetap dilakukan pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan atau perusahaan.

Jika melewati batas akhir tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda, yaitu Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda