Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Kemenag Minta UMKM Segera Urus Sertifikasi

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Kemenag Minta UMKM Segera Urus Sertifikasi

Sabtu, 09 Mei 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan pemerintah telah menyiapkan layanan sertifikasi halal yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan penuh pada Oktober 2026. Pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar dan importir, diminta segera mengurus sertifikasi halal agar tidak terkendala saat aturan mulai diterapkan.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan pemerintah telah menyiapkan layanan sertifikasi halal yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad, Sabtu (9/5/2026).

Fuad menjelaskan, jaminan produk halal kini menjadi bagian penting dalam perdagangan global. Meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk aman dan berkualitas membuat banyak negara mulai memperhatikan aspek kehalalan dalam rantai perdagangan internasional.

Ia menilai UMKM memiliki posisi strategis dalam penguatan industri halal nasional. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga kini telah diterbitkan sekitar 3,9 juta sertifikat halal dengan lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal di Indonesia.

“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan konsumen dan membantu UMKM naik kelas hingga memperluas pasar,” kata Fuad.

Menurut dia, pemerintah juga membuka skema self declare bagi UMKM yang dibiayai negara, sedangkan pelaku usaha besar menggunakan skema reguler sesuai ketentuan. Proses pendampingan sertifikasi halal turut diperkuat melalui keterlibatan pemerintah daerah, komunitas usaha, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar layanan lebih mudah diakses di berbagai daerah.

Kementerian Agama optimistis penguatan ekosistem halal nasional dapat mendorong UMKM Indonesia menjadi pemain utama dalam industri halal dunia. 

“Sertifikasi halal akan menambah kepercayaan konsumen di dalam negeri maupun pasar global sehingga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” ujar Fuad. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI