kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wacana JK Cawapres lagi, KPU: UU batasi dua periode

Wacana JK Cawapres lagi, KPU: UU batasi dua periode

Selasa, 27 Februari 2018 19:09 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : haris
Wakil Presiden Jusuf Kalla (PHOTO: BLOOMBERG)

Dialeksis.com, Jakarta- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menjelaskan bahwa wacana pengusungan kembali Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi Cawapres, berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, aturan pemilu menjelaskan, jabatan wakil presiden hanya bisa dijabat selama dua periode. sehingga, KPU menafsirkan undang-undang tersebut secara rigid, yakni membatasi hanya dua periode.

Anggota KPU Wahyu Setiawan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)Anggota KPU Wahyu Setiawan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Hal yang prinsip, kata Wahyu, soal dua periode. Sementara soal ada batasan jeda atau tidak, KPU tetap menyatakan tidak boleh.

"Jadi, tafsir kami ya dua periode itu. Pokoknya dua peiode, perkara dua periode itu berturut-turut atau tidak, bukanlah hal prinsipil. Yang prinsipil adalah dua periodenya itu," kata Wahyu kepada wartawan di kantor Bawaslu jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018) sebagaimana dilansir rilis.id

Wahyu merujuk seperti yang terjadi dalam kasus kepala daerah. Kepala daerah hanya bisa dijabat dua kali periode bagi kepala daerah. (rilis.id)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda