kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Peneliti Formappi: Berbahaya Bagi Demokrasi

Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Peneliti Formappi: Berbahaya Bagi Demokrasi

Rabu, 27 November 2019 08:21 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Youtube


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode tidaklah tepat. Lucius mengatakan wacana tersebut berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

"Kalau seorang presiden sudah mulai didewakan, maka demokrasi terancam punah. Jangan-jangan setelah sukses berjuang untuk memperpanjang jabatan presiden, orang-orang ini akan mengusulkan sistem pemerintahan menjadi kekaisaran atau kerajaan dengan raja pertamanya adalah Jokowi. Ini kan bahaya betul. Padahal demokrasi itu adalah sebuah sistem pemerintahan. Sebagai sebuah sistem, demokrasi tak mengandalkan keberhasilan pada satu orang atau figur saja," kata Lucius kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Lucius menuturkan sebagai sebuah sistem, wacana masa kepemimpinan presiden tiga periode dinilai bisa menghambat regenerasi. Pihaknya mengatakan, seharusnya sistem yang ada saat ini diperkuat.

"Sebagai sebuah sistem, demokrasi menjamin regenerasi dan kesinambungan pemimpin termasuk Presiden. Karena itu demokrasi perlu diperkuat dengan merekayasa sistem yang sesuai zaman," ucap Lucius.

Lebih lanjut, Lucius menyoroti wacana tersebut mendekatkan pada perilaku koruptif. Wacana masa jabatan presiden tiga periode tersebut dinilai sebagai jalan untuk memuluskan perilaku tercela itu.

"Selain punya semangat otoritarian, pengusul masa jabatan Presiden menjadi 3 periode juga punya kecenderungan berwatak koruptif. Kekuasaan yang lama memudahkan penguasa untuk bersiasat jahat memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan wacana tersebut bukan dari pihaknya. Dia mengatakan usulan mengenai masa jabatan presiden muncul dari pihak luar.

"Rekomendasinya, MPR itu melakukan kajian pendalaman yang terkait dengan pokok-pokok haluan negara. Keperluan memasukkan kembali yang namanya haluan negara, atau GBHN, atau apa pun istilahnya, ke dalam UUD '45," kata Arsul," Minggu (24/11).

"Kedua, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman. Nah yang lima ini, tentu berpotensi, sekali lagi berpotensi, dilakukannya amandemen terhadap UUD," imbuhnya. (Im/detik)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda