Vonis Kasus Ferdy Sambo Bocor, Mahfud MD: Upaya Teror Agar Ragu Jatuhkan Vonis Berat
Font: Ukuran: - +
Mahfud MD. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menduga video Hakim Wahyu Iman Santoso yang viral untuk meneror hakim agar tidak berani menjatuhkan vonis berat kepada Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagram-nya pada Jumat, 6 Januari 2023, karena banyaknya pertanyaan yang datang padanya perihal video tersebut. Menurutnya, video itu harus diselidiki terlebih dahulu dan apabila benar itu bisa menjadi pelanggaran etik. Kemudian, ia menduga ada kemungkinan video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga menimbulkan kesan tertentu.
“Sementara ini saya menduga video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tidak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat. Logikanya, biar hakim ragu memvonis karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral viral. Saya dulu sering mengalami hal yang sama,” kata Mahfud MD dalam akun Instagramnya.
Mahfud mengatakan peristiwa itu terjadi saat ia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ketika mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur. Saat itu ia juga mengalami teror serupa.
“Tiga hari sebelum vonis, beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil oleh Presiden agar gugatan Gafur dikalahkan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, beredar video Tiktok pria diduga ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso berbincang dengan seorang perempuan setelah melakukan panggilan telepon. Pria yang mengenakan pakaian batik tersebut memberitahukan kepada teman perempuannya kalau ia hanya mempercayai keterangan Bharada Richard Eliezer. Namun tidak diketahui siapa sosok perempuan tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus itu juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Selain itu, dalam video tersebut ditambahkan narasi jika orang yang berbincang via telepon dengan pria berbaju batik tersebut diduga merupakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022.
Hakim Wahyu Iman Santoso, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus, menyampaikan tanggapannya soal video tersebut yang kemudian diteruskan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto mengatakan video itu hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan klarifikasi kepada Wahyu telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan.
“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Djuyamto menyampaikan klarifikasi Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan narasi ataupun caption dalam tayangan video Tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan.
“Katena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” kata dia.
Ia menjelaskan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil melalui fakta-fakta persidangan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau (Locus Delicti) perkara.
Djuyamto pun menduga ada upaya tertentu untuk menggangu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin Wahyu dalam perkara ini.
“Kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” kata Djuyamto.(Tempo)