Vaksin AstraZeneca, Menkes Baru Tahu Kedaluwarsa Mei 2021
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin AstraZeneca yang telah tiba di Indonesia akan kedaluwarsa pada Mei 2021. Dengan demikian, vaksin asal Inggris tersebut hanya bisa digunakan kurang dari tiga bulan.
Budi mengaku baru mengetahui masa kedaluwarsa vaksin AstraZeneca baru-baru ini. Padahal sebanyak 1.113.600 dosis vaksin AstraZeneca telah tiba di Indonesia.
"Yang critical sebenarnya AstraZeneca karena sudah datang, tapi kita baru tahu expired-nya Mei," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/3).
Budi menjelaskan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 biasanya 6 bulan hingga 1 tahun. Namun, vaksin AstraZeneca memiliki masa penggunaan yang lebih pendek.
Mantan wakil menteri BUMN itu menyebut vaksin AstraZeneca belum bisa digunakan di Indonesia karena dugaan efek samping pembekuan darah setelah penyuntikan. Penggunaan AstraZeneca masih menunggu kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Disamping itu, problem vaksin AstraZeneca juga ada pada masa interval penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua yang cukup panjang. Jika biasanya vaksin dosis dua diberikan dalam kurun waktu 14-28 hari setelah penyuntikan, AstraZeneca membutuhkan waktu 9-12 minggu untuk penyuntikan dosis kedua.
"Astrazeneca itu intervalnya panjang, 9-12 minggu. Dan sampai sekarang masih nunggu rilis dari BPOM," ujarnya.
Sebagai informasi, penggunaan vaksin AstraZeneca di beberapa negara dihentikan karena ditemukan kasus penggumpalan darah setelah divaksinasi.
Pihak AstraZeneca mengatakan berdasarkan tinjauan dari data penerima vaksin Covid-19 tersebut tidak menunjukkan bukti peningkatan risiko pengentalan darah.
Beberapa negara yang menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca di antaranya Irlandia, Denmark, Norwegia, dan Islandia.
Sementara itu, Austria menghentikan penggunaan slot dosis AstraZeneca pekan lalu sambil menyelidiki satu kematian akibat gangguan koagulasi. Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) mengatakan tak ada indikasi kasus tersebut disebabkan oleh vaksinasi [cnnindonesia.com].