kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Usut Izin Tambang di Nagan Raya, Puluhan Mahasiswa Demo di KPK

Usut Izin Tambang di Nagan Raya, Puluhan Mahasiswa Demo di KPK

Jum`at, 05 Oktober 2018 18:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Puluhan aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  RI, Kuningan,  Jakarta,  Jum'at, 05 Oktober 2018.

Aksi demonstrasi tersebut menuntut KPK RI segera mengusut izin tambang emas di Kabupaten Nagan Raya yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI.

"Kami siap mendukung KPK untuk mengusut mafia tambang dan pejabat yang terlibat,. Kami rakyat Aceh tak ingin terjadi seperti di Papua, " ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI asal Aceh,  Fachrul Razi,  M. IP yang turut berorasi.

Menurut orator,  keluarnya izin tambang di Aceh tak lepas dari intrik dan permainan para petinggi partai yang memiliki akses ke pihak pemerintah.

"Izin tambang emas tersebut telah melanggar Pancasila,  UUD 1945 pasal 33 dan UUPA," tegas Fachrul Razi.

Selain itu,  orator lainnya juga mengingatkan KPK supaya segera mengusut izin usaha pertambangan operasi produksi PT Emas Mineral Murni (EMM) yang dikeluarkan,  9 Juli 2018 dengan luas area konsensi 10.000 Hektar.

"Kami tak ingin terjadi seperti di Papua.  Tambang emas dikuasai asing dan rakyat hidup miskin, " ujar demonstran.

Izin tambang emas yang diperkirakan melebihi tambang Freeport itu berada di area penggunaan lain (APL) seluas 2 779 Hektar hutan lindung 4. 709 Hektar.

"Wlayah usaha terletak dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL)Seluas 2.478 Ha.  Selain itu,  juga terdiri dari 1.205 Hektar di area penggunaan lain (APL) dan 1.273 dalam kawasan hutan lindung. Lokasi pertambangan emas PT. EMM berada di 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya dan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah," ungkap perwakilan Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Munawar.

Lahan tambang yang dikuasai PT. Energi Mineral Murni (EMM) merupakan penanaman modal asing (PMA). Izin seluruhnya dilakukan melalui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"Anehnya izin keluar tanpa melibatkan masyarakat Aceh yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas PT EMM," gugat aktivis SIMAK (Spesialisasi Mahasiswa Anti Korusi)  Agus.

Di akhir orasi,  para aktivis mengingatkan kembali pimpinan dan penyidik KPK Rl untuk memproses lzin tambang yang dikeluarkan Menteri ESDM dan Dirjen MINERBA.

"Kalau dalam sepekan ini tak ada perkembangan,  kami akan turun kembali untuk berdemonstrasi di depan gedung ini, " ingat Fachrul Razi lagi.

Peserta aksi terdiri dari aktivis SlMAK (Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi) SAPMASPMA (Satuan Aksi Pemimpin Muda Aceh Sekolah Pemimpin Muda Aceh), LMND Aceh, Himapol Aceh, SPMA Nagan Raya.

Aksi demo tersebut dikawal puluhan aparat kepolisian dan berakhir dengan damai. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda