Usaha Wisata Selam, Ini Panduan Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid 19
Font: Ukuran: - +
Wisata selam saat new normal (Foto: Instagram @mexrile)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) telah menerbitkan panduan protokol kesehatan khusus untuk usaha wisata selam sebagai respons atas pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemparekraf, Rizki Handayani, mengatakan panduan ini berbasis cleanliness, healthy, safety, dan environmental sustainability (CHSE) yang menjadi pedoman pokok kementerian untuk menggairahkan kembali industri pariwisata nasional.
"Panduan ini sifatnya umum, jadi kalau mungkin ada yang sudah memiliki panduan sendiri tidak masalah, yang penting sesuai dengan panduan umum," kata Rizki dalam acara sosialisasi panduan protokol kesehatan CHSE yang digelar di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Senin (12/10/2020).
Penyusunan pedoman tersebut didasarkan pada protokol kesehatan yang dikeluarkan pihak berkompeten seperti Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sebagian merujuk pada rekomendasi serta hasil riset yang dilakukan oleh organisasi keselamatan penyelam dunia atau Diver Alert System (DAN).
"Pedoman ini kami buat science-based (berbasis sains) dan disusun sesederhana mungkin sehingga gampang dijadikan referensi," kata Daniel Abimanyu Carnadie, penyelam profesional yang menjadi salah satu penyusun panduan tersebut.
Tempat usaha selam atau dive center dipersilakan membuat standard operating procedure (SOP) mereka sendiri asalkan sesuai dengan pedoman yang diterbitkan Kemparekraf dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris, imbuhnya.
Bayu Wardoyo, representative manager DAN di Indonesia, mengatakan organisasi global tersebut sudah melakukan banyak studi terkait pandemi dan kegiatan selam dan hasilnya menjadi rujukan pembuatan pedoman keselamatan di Indonesia.
"Misalnya bahan disinfektan yang disarankan untuk peralatan selam, kami merujuk ke DAN. Kita memilih tiga bahan disinfektan yang mudah didapat di Indonesia dan harganya terjangkau, tersedia di daerah-daerah terpencil," kata Bayu.
Berikut ini ringkasan pedoman protokol kesehatan untuk usaha selam:
Panduan Umum
Hanya pekerja, pelanggan dan/atau wisatawan dalam kondisi sehat yang diperbolehkan beraktivitas di area usaha wisata selam.
Setiap orang yang beraktivitas di area usaha wisata selam harus memakai alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker untuk mencegah keluarnya percikan cairan dari mulut dan/atau hidung (droplet) yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19.
Terapkan jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter di tempat erja/area usaha wisata selam. Jika tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak di tempat kerja/area usaha wisata selam, maka pelaku usaha wisata selam dapat melakukan rekayasa administrasi seperti pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya, dan/atau rekayasa teknis seperti membuat partisi di antara meja dan tempat duduk, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.
Pelaku usaha wisata selam menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan/atau hand sanitizer di tempat kerja/area usaha wisata selam dalam jumlah cukup dan mudah diakses oleh pekerja, pelanggan dan/atau wisatawan.
Semua sarana dan prasarana tempat kerja/area usaha wisata selam wajib dibersihkan dan didisinfeksi dengan cairan yang aman dan sesuai menggunakan prosedur yang aman secara rutin sekurang-kurangnya 3 kali sehari dan/atau setiap sebelum dan setelah digunakan.
Pelaku usaha wisata selam menjaga kualitas udara ruangan di tempat kerja/area usaha wisata selam, mengoptimalkan sirkulasi udara, dan mengupayakan agar ruangan bisa dimasuki sinar matahari. Jika di dalam ruangan terdapat air conditioner (AC), maka filter AC harus dibersihkan secara berkala.
Pelanggan dan/atau wisatawan selam wajib mengisi formulir diver medical clearance khusus untuk penyelaman yang mengacu pada Divers Alert Network (DAN) atau lembaga lainnya, serta mengisi formulir self assessment risiko COVID-19 dari Kementerian Kesehatan sebelum melakukan aktivitas penyelaman.
Pelanggan dan/atau wisatawan selam live on board (LOB) wajib memiliki surat hasil rapid test/tes PCR yang menyatakan bebas COVID-19 dan masih berlaku. Sedangkan pelanggan dan/atau wisatawan selam land base hanya wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Pelaku usaha wisata selam live on board (LOB) membatasi jumlah tamu dari kapasitas normal kapal LOB agar tamu bisa menerapkan jaga jarak fisik selama masa berlayar.
Memeriksa suhu tubuh pekerja, pelanggan dan/atau wisatawan sebelum masuk ke tempat kerja/area usaha wisata selam. Jika didapati individu dengan suhu tubuh ?37,3 ºC (dari dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit) maka ia dilarang masuk.
Jika didapati pekerja, pelanggan dan/atau wisatawan yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 ºC namun menunjukkan salah satu gejala COVID-19 seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas maka ia dilarang masuk ke tempat kerja/area usaha wisata selam.
Jika ada pekerja yang berstatus kasus suspek, kasus konfirmasi, atau kasus kontak erat COVID-19 maka diharuskan melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan bebas dari COVID-19 oleh dokter.
Pelaku usaha wisata selam harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit.
Manajemen harus memberi penjelasan dan pelatihan panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk seluruh pekerjanya, serta mengawasi konsistensi penerapan panduan ini di tempat usaha wisata selamnya.
Menyediakan tempat sampah tertutup yang dikhususkan untuk sampah APD, limbah disinfektan, dan/atau limbah infeksius lain yang berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19. Pastikan pengolahan sampah dan limbah dilakukan secara tuntas dan aman.
Panduan Khusus Pekerja
Sebelum memasuki area kerja, pekerja wajib diperiksa suhu tubuhnya sebagaimana dijelaskan di Panduan Umum.
Sebelum memasuki area kerja, pekerja wajib melakukan penilaian mandiri risiko COVID-19 dengan mengisi formulir self assessment. Jika hasil self assessment menunjukkan skor ?5, artinya pekerja berisiko besar terinfeksi COVID-19 dan disarankan untuk segera melakukan pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan.
Jika pekerja mengalami salah satu gejala COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas, harap segera memeriksakan diri ke dokter dan dilarang masuk kerja.
Wajib memakai masker saat dalam perjalanan ke tempat kerja, saat berada di tempat kerja, dan saat perjalanan pulang ke rumah.
Wajib menjaga jarak minimal 1 meter selama bekerja. Jika tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak, maka pihak manajemen harus melakukan rekaya administrasi dan/atau rekayasa teknis seperti yang dijelaskan di Panduan Umum.
Wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area kerja, setelah menyentuh benda-benda yang sering disentuh banyak orang, serta sebelum dan sesudah memberikan pelayanan kepada pelanggan dan/atau wisatawan.
Wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di tempat kerja.
Bila terjadi kasus COVID-19 pada pekerja wisata selam, pelaku usaha dan/atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 aerah dan fasyankes setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, dan/atau penutupan
Panduan Pelanggan dan Wisatawan Selam
Sebelum memasuki area wisata selam, pelanggan dan/atau wisatawan wajib diperiksa suhu tubuhnya sebagaimana dijelaskan di Panduan Umum.
Mengisi daftar registrasi di area wisata selam berupa nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait riwayat perjalanan dan kesehatan.
Wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain selama beraktivitas di area wisata selam.
Wajib memakai masker.
Wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di area wisata selam.
Wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam, setelah bersentuhan dengan barang-barang yang sering disentuh banyak orang, termasuk sebelum dan sesudah menerima pelayanan dari pekerja usaha wisata selam.
Bila terjadi kasus COVID-19 pada pelanggan dan/atau wisatawan selama melakukan aktivitas wisata selam, pelaku usaha dan/atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah dan fasyankes setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, dan/atau penutupan sementara.
Pengelolaan Tempat Usaha Wisata Selam Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, dalam jumlah cukup dan mudah diakses oleh pekerja, pelanggan dan/atau wisatawan.
Menyiapkan thermo gun atau alat pengukur suhu tubuh yang bisa dioperasikan tanpa kontak fisik.
Menyiapkan alat pelindung diri (APD) untuk petugas pengukur suhu tubuh, sekurang-kurangnya masker dan sarung tangan latex/karet.
Memasang poster panduan teknis agar:
- Pekerja, pelanggan dan/atau wisatawan bersamasama mengikuti kebijakan kesehatan dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19, seperti mencuci tangan yang baik dan benar, menggunakan masker, menjaga jarak, menerapkan etika bersin/batuk, dan lain-lain.
- Pekerja saling mengingatkan panduan teknis yang harus diikuti.
Mengatur dan menetapkan rambu-rambu yang jelas untuk membatasi pergerakan pelanggan dan/atau wisatawan ke area tertentu seperti ruang servis peralatan selam, ruang kompresor, gudang penyimpanan peralatan, dan area lainnya untuk mencegah kontak fisik dan terjadinya kerumunan.
Rutin melakukan disinfeksi dengan cairan yang aman dan sesuai prosedur secara rutin sekurang-kurangnya 3 kali sehari pada seluruh permukaan benda-benda yang sering disentuh seperti pintu, pegangan tangga, etalase, kursi, ruang ganti, toilet, lantai, peralatan selam, dan lain-lain.
Menyiapkan prosedur briefing yang berkaitan dengan praktik pengurangan risiko penularan COVID-19 untuk pelanggan dan/atau wisatawan ketika mengikuti kursus selam atau ketika melakukan penyelaman rekreasi.
Menyediakan alat dan merekomendasikan cara pembayaran nontunai atau cashless misalnya dengan uang elektronik, kartu kredit, transfer, dan lain-lain.
Menyediakan tempat pembuangan limbah yang tertutup dan terpisah antara limbah biasa (organik dan non organik) dan limbah infeksius.
Bila terjadi kasus COVID-19 di area usaha wisata selam, pelaku usaha dan/atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, dan/atau penutupan sementara.