kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / UMKM Bakal Gratis Buat Sertifikat Halal, Aturannya Sedang Disiapkan Menkeu

UMKM Bakal Gratis Buat Sertifikat Halal, Aturannya Sedang Disiapkan Menkeu

Sabtu, 24 Oktober 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkeu, Sri Mulyani [Dok. JIBI/Dwi Prasetya]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah menyiapkan aturan turunan terkait sertifikasi halal di UU Cipta Kerja. Dengan aturan tersebut, nantinya para UMKM tak akan dikenakan biaya untuk membuat sertifikat halal.

Adapun selama ini biaya sertifikasi halal bervariasi, dari Rp 150.000 hingga Rp 5 juta. Menurut Sri Mulyani, dengan pembebasan biaya tersebut, diharapkan bisnis para pelaku UMKM semakin berkembang.

"Untuk sertifikasi halal, untuk UMKM akan dilakukan tarif 0 rupiah dan sehingga bisa kurangi beban," ujar Sri Mulyani dalam webinar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sabtu (24/10/2020).

Dia melanjutkan, seluruh biaya sertifikasi halal UMKM akan ditanggung oleh pemerintah. Sri Mulyani juga berharap, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, para UMKM tak perlu lagi memikirkan biaya pembuatan sertifikat halal.

"Tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sekarang sedang susun PMK-nya ini sesuai dengan Omnibus Law,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah pun tengah memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bisa ikut melihat UMKM yang produksinya berpotensi untuk diekspor.

Ini sebagai salah satu upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.

"Nanti kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," ujarnya. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda